KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Subsidi BBM Tak Cukup, Pemerintah Pertimbangkan Semua Solusi

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Anggaran Subsidi BBM Tak Cukup, Pemerintah Pertimbangkan Semua Solusi

Sejumlah pengendara motor antre mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mempertimbangkan seluruh opsi kebijakan untuk merespons bengkaknya kebutuhan anggaran penyaluran subsidi dan kompensasi BBM.

Stafsus Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan kebijakan pemberian subsidi dan kompensasi BBM akan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian dan kemampuan masyarakat menengah ke bawah.

"Nanti Bapak Presiden akan memilih yang paling optimal, yang terbaik. Keputusan itu pasti diusahakan untuk tidak memberatkan kelompok masyarakat, apalagi kelompok masyarakat terbawah. Itu intinya," ujar Raden, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, terdapat 3 opsi kebijakan yang dapat diambil pemerintah guna mengatasi masalah tidak cukupnya anggaran subsidi dan kompensasi BBM.

Ketiga opsi yang dimaksud adalah meningkatkan anggaran subsidi energi dan kompensasi dari Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun, mengendalikan volume BBM bersubsidi, atau menaikkan harga BBM.

Raden mengatakan terdapat ruang bagi pemerintah untuk menghemat subsidi sembari tetap memberikan bantuan sosial (bansos). "Bisa diatur-atur, kan artinya kalau subsidi bisa dihemat ya bansos diberikan," ujar Raden.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Untuk diketahui, Sri Mulyani sebelumnya mengatakan subsidi energi dan kompensasi dengan pagu Rp502 triliun pada APBN 2022 tidak mencukupi untuk menahan harga BBM akibat tingginya harga minyak dan depresiasi nilai tukar.

Anggaran subsidi dan kompensasi BBM senilai Rp502 triliun ditetapkan dengan asumsi volume BBM bersubsidi sebesar 23 juta kiloliter, harga minyak mentah US$100 per barel, dan nilai tukar rupiah sebesar Rp14.450 per dolar AS.

Saat ini, harga minyak mentah tercatat masih terjaga di atas US$100 per barel dan nilai tukar rupiah sebesar Rp14.750 per barel. Kebutuhan BBM bersubsidi juga diperkirakan naik dari asumsi awal menjadi sebanyak 29 juta kiloliter. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak