SWEDIA

Ancaman Gelombang Baru Covid-19, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 18:30 WIB
Ancaman Gelombang Baru Covid-19, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Ilustrasi.

STOCKHOLM, DDTCNews - Pemerintah Swedia berencana untuk mengaktifkan kembali kebijakan insentif pajak menyusul gelombang baru pandemi Covid-19.

Pemerintah secara resmi mengusulkan untuk menerapkan kembali kebijakan insentif dan subsidi bagi bagi pelaku usaha yang terdampak gelombang baru Covid-19. Kebijakan tersebut diambil sebagai kompensasi upaya pengendalian infeksi baru yang kembali menekan perekonomian nasional.

"Langkah dukungan keuangan tertentu akan kembali diperkenalkan untuk perusahaan yang mengalami kerugian," katanya dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Relaksasi pajak dan bantuan subsidi berlaku bagi bisnis yang mengalami penurunan omzet usaha lebih dari 30%. Nilai dukungan otoritas akan dimulai pada angka 70% hingga 90% atas biaya tetap yang ditanggung pengusaha.

Dukungan omzet untuk mempertahankan bisnis tersebut berlaku secara selektif. Fasilitas hanya dapat dimanfaatkan oleh usahawan sektor perdagangan dan perusahaan sektor perdagangan.

"Dukungan omzet berlaku pada sektor perdagangan yang dijalankan individu dan perusahaan," ujarnya.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Selain itu, penundaan pembayaran pajak juga ikut aktif kembali pada penghujung tahun ini. Beban PPN bisa ditangguhkan pada pemenuhan kewajiban pada Oktober sampai Desember 2021. Iuran wajib bagi pemberi kerja juga ikut direlaksasi oleh pemerintah.

"Badan pajak Swedia akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan langkah-langkah dukungan ekonomi yang baru," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara