PEMBEBASAN BEA MASUK

Ambang Batas Diturunkan, Ini Respons Pengusaha Ritel

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 September 2018 | 09.44 WIB
Ambang Batas Diturunkan, Ini Respons Pengusaha Ritel

Ilustrasi.Ā 

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Pengusaha ritel menilai penurunan ambang batas nilai impor barang kiriman yang bebas bea masuk akan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan ketentuan yang diatur dalamĀ Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2018Ā ini menjadi pelengkap kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor belum lama ini.

ā€œPMK 112 ini merupakan langkah strategis dan melindungi pelaku usaha, terutama peritel,ā€ ujarnya, Senin (17/9/2018).

Menurutnya, dengan kenaikan tarif PPh pasal 22 impor, akan ada kecenderungan pelaku usaha untuk memanfaatkan celah lewat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam impor barang kiriman langsung pakai.

Oleh karena itu, penurunan ambang batas pembebasan bea masuk dari US$100 menjadi US$75 yang berlaku akumulatif diharapkan dapat menutup celah yang berisiko terbuka. Dengan demikian, fasilitas pembebasan itu sepenuhnya dimanfaatkan untuk konsumsi, bukan komersial.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas. Kebijakan ini diatur dalamĀ Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2018. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya yakniĀ Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/2017.

ā€œJadi PMK 110 dan 112 ini satu rangkaian, satu paket. Kalau satu ini [PMK 110] dilaksanakan, tapi yang impor barang kiriman tidak diperbaiki ya akan bocor juga,ā€ imbuh Tutum.

Regulasi yang mulai diimplementasikan pada 10 Oktober 2018 ini, sambung dia, akan memberikan dampak positif pada pengusaha dalam negeri. Pasalnya, keadilan bagi pelaku usaha akan tercipta karena pengenaan pajaknya berlaku sama.

ā€œBuat kami, kalau mau berusaha maka ya bayar [pajak] saja, jadi tercipta keadilan dalam berusaha nantinya. Ini merupakan dorongan untuk kita yang sudah patuh aturan dan juga untuk industri dalam negeri,ā€ katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.