CHINA

Amankan Kebutuhan Energi di China, Bea Masuk Batu Bara Jadi Nol Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 10:00 WIB
Amankan Kebutuhan Energi di China, Bea Masuk Batu Bara Jadi Nol Persen

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM)

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memutuskan untuk menangguhkan pemungutan bea masuk atas impor batu bara hingga 11 bulan ke depan untuk mengamankan pasokan komoditas energi.

Tarif bea masuk atas batu bara yang selama ini ditetapkan 3% hingga 6%, kini diturunkan menjadi 0% terhitung sejak 1 Mei 2022 hingga 31 Maret 2023.

"Tujuh jenis batu barang yang mendapatkan tarif bea masuk 0% termasuk coking coal dan juga brown coal," sebut Pemerintah China dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Harga komoditas energi belakangan ini tengah mengalami lonjakan yang signifikan sejak invasi Rusia ke Ukraina dimulai pada Februari 2022.

Sebelum perang terjadi, beberapa negara termasuk China sempat menyatakan komitmennya untuk mulai menggunakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti gas dan batu bara.

Presiden China Xi Jinping bahkan telah berulang kali mengatakan komitmen China untuk mengurangi penggunaan batu bara secara bertahap. Emisi karbon ditargetkan mulai mengalami penurunan setelah tahun 2030.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dalam perjalanannya, ketidakpastian global dan tekanan harga mendorong China untuk kembali menggunakan batu bara guna memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.

Berdasarkan catatan International Energy Agency, China tercatat sebagai negara importir batu bara terbesar. Kontribusi China terhadap konsumsi batu bara global mencapai 56% pada 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu