BERAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan kampung. Kebijakan ini berkaitan dengan program Bupati Muharram dan Wakil Bupati Agus Tantomo yang lebih memprioritaskan pembangunan dari pinggiran.
Wakil Bupati Agus Tantomo mengatakan setiap kampung akan menerima anggaran alokasi dana kampung (ADK) minimal Rp2 miliar tahun ini. Bahkan ada kampung yang menerima anggaran mencapai Rp5 miliar, yaitu Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
“Kita sudah mengetok anggaran dan sudah disepakati ADK tahun 2017 sebesar Rp225 miliar. Sesuai janji politik tidak ada kampung menerima di bawah Rp2 miliar dan tidak ada kampung yang menerima lebih kecil dari yang diterima pada tahun sebelumnya. Sebagai contoh Tanjung Batu yang tahun lalu menerima sekitar Rp3,4 miliar tahun depan disepakati menerima Rp 5 miliar,” ujarnya, baru-baru ini.
Tidak hanya ADK, lanjutnya, setiap kampung juga menerima dana desa dari pemerintah pusat maupun dana bagi hasil (DBH) pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kemudian Agus juga mendukung kegiatan sosialisasi penguatan pengelolaan keuangan kampung 2017 yang digelar oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (BPMPK) beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, sepeti dilansir dari Berau.prokal.co, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur kampung dan anggota pendamping kecamatan demi mengoptimalkan perannya dalam mengelola ADK, dana desa, dan DBH.
Adapun sosialisasi penguatan pengelolaan keuangan kampung menghadirkan narasumber dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, Inspektorat dan BPMPK.
“Acara ini saya harapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam penyaluran, penggunaan, pemantauan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan evaluasi terhadap penggunaan dana ADK, dana desa, maupun dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, agar tepat sasaran dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Amu)