Ilustrasi.
PASER, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke salah satu lokasi usaha wajib pajak, pertengahan Agustus lalu.Â
Kunjungan lapangan ini bertujuan memverifikasi kondisi usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib pajak yang dikunjungi adalah PT Paser Sulet Barokah, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.Â
Menariknya, kendati sudah berdiri sejak 2012, perusahaan ini sedang dorman atau tidak berproduksi selama 4 tahun terakhir. Berdasarkan pengakuan salah satu pengurus, Mustikawati, pengajuan aktivasi PKP ini dilakukan untuk mempermudah perusahaan menggaet investor. Dengan begitu, perusahaan bisa kembali aktif beroperasi.
"Karena Pasar Sulet Barokan saat ini masih belum ada kegiatan usaha, kewajiban yang wajib dipenuhi hanya melaporkan Nihil SPT Masa PPN setiap bulannya," ujar salah satu petugas KP2KP Tanah Grogot Wahyu Imam Prasetyo dilansir pajak.go.id, Selasa (30/8/2022).Â
Seperti diketahui, setelah dikukuhkan sebagai PKP maka wajib pajak harus memenuhi beberapa kewajiban perpajakan. PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.Â
Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.Â
Dalam setiap permohonan dan aktivasi akun PKP, petugas pajak akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian informasi. (sap)