Ilustrasi. (DDTCNews)
SEOUL, DDTCNews—Wacana pengenaan pajak atas cryptocurrency atau mata uang kripto di Korea Selatan dinilai terlalu dini dan berpotensi menghambat perkembangan penggunaan mata uang tersebut.
"Masih terlalu dini bagi pemerintah untuk mengenakan pajak atas cryptocurrency pada saat pasar mata uang tersebut masih belum berkembang dan stabil," ujar ekonom dari Universitas Yonsei Sung Tae-yoon, dikutip Senin (22/6/2020).
Apalagi, lanjut Sung, kripto juga belum dapat dikategorikan sebagai aset universal seperti halnya mata uang konvensional. Untuk itu, ia khawatir regulasi yang ketat atau pajak akan menghambat perkembangan kripto.
Korea Selatan saat ini memang berencana untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi kripto sebesar 20%. Pemerintah akan mengumumkan ketentuan detail pengenaan pajak kripto pada Juli 2020.
Salah satu poin yang diumumkan adalah penghasilan dari transaksi kripto akan dikategorikan sebagai penghasilan jenis lainnya, bukan capital gain. Dengan demikian, pajak kripto setara dengan penghasilan yang diperoleh dari lotere.
Sementara itu, Ekonom Universitas Korea Kim Jin-ill memiliki pandangan berbeda perihal pajak kripto tersebut. Menurutnya, pengenaan pajak atas transaksi kripto justru harus segera diambil oleh pemerintah.
Kim mengakui regulasi akan menghambat pertumbuhan pasar kripto secara jangka pendek, tetapi langkah tersebut merupakan tindakan yang paling efektif untuk memitigasi potensi terjadinya krisis keuangan.
"Untuk mencegah krisis yang timbul akibat kesalahan yang terjadi pada sektor keuangan, pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang tepat sasaran atas pasar mata uang digital yang sedang bertumbuh saat ini," tutur Kim dilansir dari koreatimes. (rig)