EDUKASI PAJAK

Akademisi: Ruang Pengkajian Transfer Pricing Masih Sangat Lebar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 17:55 WIB
Akademisi: Ruang Pengkajian Transfer Pricing Masih Sangat Lebar

Wakil Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI) Chistine Tjen saat memberikan paparan dalam diskusi KAPj IAI bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia' Kamis (18/7/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan mengenai transfer pricing mulai mendapat atensi besar dari dunia pendidikan Indonesia.

Wakil Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI) Chistine Tjen mengatakan pengkajian ilmiah terkait transfer pricingrelatif baru. Pengkajian pada tataran perguruan tinggi, menurutnya, baru dimulai pada sepuluh tahun terakhir.

Dia mengatakan isu yang relatif baru untuk dunia perpajakan Indonesia ini memberikan ruang bagi akademisi untuk melakukan pengkajian. Hal tersebut dilakukan pada seluruh tataran, baik pengajar maupun peserta didik.

Baca Juga:
SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

“Isu transfer pricing ini memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi dan menjadi salah satu subjek mata kuliah pilihan yang banyak pesertanya,” katanya dalam diskusi KAPj IAI bertajuk 'Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia' Kamis (18/7/2019).

Selain menarik minat mahasiswa, pembahasan terkait transfer pricing juga menjadi lahan riset bagi dosen perguruan tinggi. Hal tersebut kemudian memperkaya topik pembahasan penelitian dalam menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi.

Ruang riset dan penelitian terkait transfer pricing ini, menurut Chistine Tjen, masih terbuka lebar. Pasalnya, belum banyak pakar transfer pricing yang membedah isu tersebut dari kacamata akademisi.

Baca Juga:
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Sementara itu, transfer pricing juga membuka opsi profesi baru bagi mahasiswa yang meminati bidang pajak internasional. Kesempatan kerja dibidang ini, lanjutnya, terbuka lebar karena adanya spesialisasi kompetensi terkait transfer pricing.

“Ini membuka peluang pekerjaan yang di mulai dengan program magang baik di kantor pajak, konsultan, maupun perusahaan. Proses magang ini menjadi penting agar mahasiswa sudah tahu bagaimana membuat TP Doc [transfer pricing documentation],” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jumat, 01 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi