BUKU KONSEP DAN STUDI PPN

Akademisi: Referensi Lengkap PPN di Indonesia

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 26 September 2018 | 11:22 WIB
Akademisi: Referensi Lengkap PPN di Indonesia Ketua LPPAPSI Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Elia Mustikasari memaparkan hasil review buku “Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai”, Rabu (26/9/2018). (DDTCNews - Archie Teapriangga)

SURABAYA, DDTCNews – Buku terbitan baru DDTC berjudul “Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai” dapat menjadi referensi yang baik bagi akademisi dan pemangku kebijakan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi Perpajakan dan Sistem Informasi (LPPAPSI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Elia Mustikasari dalam bedah buku, Rabu (26/9/2018).

Pasalnya, selama ini banyak buku terkait pajak pertambahan nilai (PPN) hanya membahas tentang peraturan dan perhitungan. Buku terbitan ke-7 DDTC ini, menurutnya, telah berhasil memaparkan konsep PPN di Indonesia dengan membandingkannya dengan negara lain.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

“Ini seperti membangunkan kita dari tidur karena memaparkan secara konseptual. Pembaca bisa tahu bagaimana konsep PPN yang benar. Referensinya juga lengkap dan up-to-date. Ini cocok bagi akademisi dan pengambil kebijakan,” tuturnya.

Menurut Elia, bab-bab telah disampaikan secara runtut dan baik untuk memberikan pemahaman kepada pembaca tentang aspek-aspek yang mendasar dalam PPN. Pembaca, sambungnya, diajak untuk memahami PPN mulai dari pondasinya.

Selanjutnya, dalam buku terbitan 2018 ini, penulis telah memberikan cetak huruf tebal (bold) beberapa kalimat yang menjadi perhatian. Hal ini mempermudah pembaca dalam memahami topik-topik tersebut.

Baca Juga:
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

“Penulis menggunakan bahasa yang ringkas, padat, lugas, dan jelas. Menurut saya, ini sudah memenuhi standar yang baik. Buku-buku akademisi memang seharusnya menggunakan bahasa yang sederhana, ringkas, dan jelas,” imbuh Elia.

Pada masa mendatang, pihaknya berharap ada pembahasan terkait pengecualian (exemptions) dan peraturan PPN untuk hal-hal khusus seperti jasa telekomunikasi, radio, televisi, e-commerce, dan beberapa sektor lain dalam buku terbitan DDTC.

Ketua Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Agus Widodo Mardijuwono berpendapat buku “Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai” merupakan sebuah loncatan yang luar biasa.

“Selama ini buku PPN hanya fokus pada perhitungan. Ini loncatan yang luar biasa karena ada kajian-kajian teoritis. Buku ini biasa dikatakan menjadi terobosan baru dalam literatur perpajakan Indonesia,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M