ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain persyaratan subjektif dan objektif, terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi pemohon agar NPWP dapat dihapuskan di antaranya terkait dengan utang pajak. Adapun penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

“Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal wajib pajak tidak mempunyai utang pajak,” bunyi penggalan Pasal 37 ayat (2) PER-4/PJ/2020, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Meski begitu, penghapusan NPWP bagi pemohon yang mempunyai utang pajak juga dapat diberikan sepanjang memenuhi salah satu dari 2 ketentuan. Pertama, wajib pajak yang memiliki utang pajak, tetapi penagihannya telah daluwarsa.

Kedua, utang pajak tersebut dimiliki oleh wajib pajak yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.

Selain utang pajak, terdapat hal-hal lainnya yang turut dipertimbangkan DJP sebelum memutuskan penghapusan NPWP pemohon. Misal, wajib pajak tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Terima Penghasilan Bulanan

Kemudian, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan; tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau tidak sedang dilakukan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain itu, wajib pajak juga tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure); tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

Lalu, wajib pajak tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP; pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.

Selain itu, wajib pajak juga harus telah menghapus seluruh NPWP cabang apabila penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP Pusat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI