SELEBRITAS

Ajak Influencer Patuh Pajak, Didiet Maulana Jelaskan Cara Hitungnya

Dian Kurniati
Sabtu, 02 November 2024 | 12.30 WIB
Ajak Influencer Patuh Pajak, Didiet Maulana Jelaskan Cara Hitungnya

Didiet Maulana.

JAKARTA, DDTCNews - Perancang busana Didiet Maulana mengajak para influencer untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Didiet mengatakan influencer biasanya memperoleh penghasilan dari pembuatan konten atau endorsement. Oleh karena itu, influencer juga harus membayar pajak berdasarkan penghasilan diperoleh.

"Influencer menjadi sebuah profesi yang mungkin awalnya dari sebuah hobi saja. Namun karena engagement-nya bagus, banyak brand yang akhirnya masuk dan menjadi pendapatan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmatraman, dikutip pada Sabtu (2/11/2024).

Didiet kemudian mencontohkan seorang influencer bernama Amel yang memiliki penghasilan total senilai Rp600 juta dalam setahun. Nominal Rp600 juta ini merupakan penghasilan bruto.

Lantaran profesi influencer dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, perhitungan penghasilan netonya menggunakan norma sebesar 50% dari penghasilan bruto dalam 1 tahun. Hasilnya, penghasilan neto Amel adalah Rp300 juta.

Setelahnya, harus dihitung penghasilan kena pajak dengan cara penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Karena belum kawin, berarti PTKP Amel senilai Rp54 juta sehingga penghasilan kena pajaknya menjadi Rp246 juta.

Dalam menghitung pajak, penghasilan kena pajak harus dikalikan dengan tarif PPh yang bersifat progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Hasilnya, pajak terutang Amel adalah senilai Rp30,9 juta.

"Karena Amel sudah menerima bukti pemotongan pajak dari brand, vendor dan lain-lain, jadi bisa dikurangkan dari pajak terutang tadi," ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan, Ditjen Pajak (DJP) juga mengingatkan influencer dan content creator memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya. Influencer dan content creator pun diingatkan agar patuh membayar pajak berdasarkan penghasilan atau transaksi yang dilakukan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.