KPP PRATAMA KENDARI

Ajak Dokter Ikut PPS, KPP Ini Sosialisasikan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 13 Februari 2022 | 09:30 WIB
Ajak Dokter Ikut PPS, KPP Ini Sosialisasikan Ini

Suasana acara sosialisasi PPS oleh KPP Pratama Kendari kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Tenggara. (foto: Instagram @pajakkendari)

KENDARI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak dengan profesi sebagai dokter, pada tahun ini.

KPP Pratama Kendari misalnya telah menyosialisasikan PPS kepada para dokter di Sulawesi Tengah. KPP mengajak para dokter memanfaatkan momentum PPS untuk dapat melaporkan harta yang belum disampaikan dalam SPT Tahunan.

"PPS merupakan pemberian kesempatan para dokter sebagai wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela," sebut KPP dalam akun Instagram @pajakkendari, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

KPP menjelaskan otoritas pajak menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan PPS untuk membangun kepatuhan sukarela wajib pajak. Sosialisasi tersebut salah satunya dilakukan kepada para dokter yang tergabung dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulteng.

Dalam sosialisasi tersebut, Tim Penyuluh KPP Pratama Kendari menjelaskan terkait dengan ruang lingkup kebijakan, tata cara pengungkapan, ketentuan pengalihan harta, ketentuan penginvestasian harta bersih, serta tata cara pembayaran.

"Harapan berlangsungnya kegiatan penyuluhan ini, para dokter dapat segera ikut andil sebagai peserta program ini," jelas KPP.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Untuk diketahui, pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya diselenggarakan selama 6 bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil