KOTA BALIKPAPAN

Airport Tax Bandara Sepinggan Naik Jadi Rp100 Ribu

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 03 Oktober 2016 | 12:01 WIB
Airport Tax Bandara Sepinggan Naik Jadi Rp100 Ribu

BALIKPAPAN, DDTCNEWS – Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan naik menjadi Rp100 ribu dan mulai berlaku 1 Oktober lalu. Sebelumnya, tarif tersebut hanya Rp75 ribu.

General Manager Angkasa Pura (AP) I Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Pujiono menjelaskan kenaikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kepada pengunjung bandara.

“Anggaran ini dikembalikan kepada pengunjung dalam bentuk peningkatan pelayanan dan kenyamanan,” ujarnya saat hadiri Peringatan Hari Batik Nasional 2016 di pintu kedatangan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Minggu (2/10).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dengan mengenakan tarif Rp100.000 itu, Bandara Sepinggan menjadi salah satu bandara dengan tarif PJP2U termahal di Indonesia.

Pujiono mengungkapkan dari 4 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I, hanya Bandara Sepinggan yang disetujui Kementerian Perhubungan kenaikan tarif PJP2U-nya.

“Tentu berbagai pihak dilibatkan, dan ada survai lebih dahulu sebelum tarif diizinkan naik," ujarnya.

Peningkatan tarif ini, tambah Pujiyono, diharapkan juga meningkatkan pendapatan PT Angkasa Pura I, dari Rp480 miliar per tahun menjadi Rp600 miliar mulai 2017.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sejak Mei 2014, Bandara SAMS Sepinggan memiliki terminal baru 4 lantai yang menggantikan terminal lama yang dirasakan sudah tidak memadai lagi.

Terminal lama yang mengenakan tarif hanya Rp25.000 per penumpang tersebut dirasakan sudah terlalu sempit untuk melayani jumlah penumpang mulai dari 6 juta orang per tahun.

"Sekarang kami melayani 8 juta penumpang per tahun. Sejauh ini, kita belum terima keluhan dari penumpang terkait kenaikan pajak bandara tersebut,” tambah Pujiyono sebagaimana dilansir dari KoranKaltim.com.

Sebelumnya, Bandara Sepinggan ini diganti namanya menjadi Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Namun karena nama "Sepinggan" saja lebih praktis, nama baru itu menjadi kurang populer. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi