PENEGAKAN HUKUM

Agar Tidak Gaduh, Pemeriksaan Pajak Harus Diikuti Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 17:16 WIB
Agar Tidak Gaduh, Pemeriksaan Pajak Harus Diikuti Langkah Ini

Ilustrasi gedung DJP. 

DEPOK, DDTCNews – Penegakan hukum dalam ranah perpajakan tidak bisa berdiri sendiri. Unsur lain harus ikut disentuh penerimaan negara berkelanjutan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tax Centre Universitas Indonesia (UI) Gunadi dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Kuasa Wajib Pajak’, Rabu (6/3/2019). Menurutnya, penegakan hukum dalam parpajakan harus dibarengi dengan ekstensifikasi agar tercipta suasana keadilan dalam struktur masyarakat.

“Karena berbagai penelitian menunjukkan kalau enforcement itu tidak diikuti dengan ekstensifikasi cenderung menimbulkan kegaduhan, kegelisahan, dan kegalauan di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Kedua aspek ini, menurutnya, penting untuk dilakukan otoritas pajak. Terlebih, akses terhadap data untuk melakukan uji kepatuhan sudah di tangan Ditjen Pajak (DJP) dalam bentuk pertukaran informasi keuangan, baik domestik maupun internasional.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) ini juga melihat otoritas harus lebih friendly kepada wajib pajak. Kebijakan tersebut terbukti ampuh untuk mengamankan penerimaan bila DJP mau berkaca pada masa lalu.

“Pada 1984,1985, dan 1986 itu ada moratorium pemeriksaan. Namun, aneh bin ajaib itu target penerimaan justru tercapai. Ketika tidak ada pemeriksaan seperti itu, orang kalau tidak di otak-atik, malah lebih patuh dia,” terang Gunadi.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Misbakhun yang menyatakan perlu peninjauan ulang proses bisnis DJP terutama dalam aspek pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan, menurutnya, sudah bergeser dalam dari nilai idealnya ketika diimplementasikan.

“Tujuan utama pemeriksaan adalah menguji kepatuhan dari sisi self assessment dan bukan untuk meningkatkan penerimaan. Sekarang kan dibalik-balik, misal syarat keberatan harus bayar 50% dulu. Jadi, ada hal besar yang harus dilakukan dalam sistem administrasi perpajakan kita,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya