JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara setelah perusahaan raksasa berbasis teknologi informasi Google menolak diperiksa Ditjen Pajak terkait dengan kewajiban pajaknya. Dia menyayangkan sikap arogan Google terhadap otoritas pajak Indonesia.
Menurut Misbakhun, pemerintah memiliki kewenangan untuk memungut pajak terhadap entitas bisnis dari negara manapun yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.
“Saya mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada,” tegas Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan pekan lalu.
Misbakhun meminta pihak Google dalam hal ini representative office yang berwenang menangani operasional Google di Indonesia bisa menghormati ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia dan bersikap kooperatif kepada petugas pajak Indonesia.
Dia mengancam akan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan memblokir operasional google di Indonesia atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) secara jabatan jika Google Indonesia masih bersikap tidak kooperatif.
“Tindakan keras kepada Google ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia,” katanya.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak bereaksi keras atas tindakan penolakan Google tersebut. Rencana pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.
Para petinggi regional Google dari Singapura sudah melakukan komunikasi dengan petugas pajak. Bahkan rencananya, pihak Google dari Amerika Serikat (AS) juga akan datang.
Menanggapi hal itu, juru bicara Google Indonesia menyebutkan selama ini pihak Google telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah Indoneisa.
Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum di Indonesia sejak tahun 2011 lalu. Google mengaku akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.