PENGHINDARAN PAJAK

Agar Tak Jadi Preseden, Google Perlu Ditindak Keras

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 07:30 WIB
Agar Tak Jadi Preseden, Google Perlu Ditindak Keras

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara setelah perusahaan raksasa berbasis teknologi informasi Google menolak diperiksa Ditjen Pajak terkait dengan kewajiban pajaknya. Dia menyayangkan sikap arogan Google terhadap otoritas pajak Indonesia.

Menurut Misbakhun, pemerintah memiliki kewenangan untuk memungut pajak terhadap entitas bisnis dari negara manapun yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.

“Saya mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada,” tegas Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan pekan lalu.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Misbakhun meminta pihak Google dalam hal ini representative office yang berwenang menangani operasional Google di Indonesia bisa menghormati ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia dan bersikap kooperatif kepada petugas pajak Indonesia.

Dia mengancam akan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan memblokir operasional google di Indonesia atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) secara jabatan jika Google Indonesia masih bersikap tidak kooperatif.

“Tindakan keras kepada Google ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia,” katanya.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Seperti diketahui, Ditjen Pajak bereaksi keras atas tindakan penolakan Google tersebut. Rencana pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.

Para petinggi regional Google dari Singapura sudah melakukan komunikasi dengan petugas pajak. Bahkan rencananya, pihak Google dari Amerika Serikat (AS) juga akan datang.

Menanggapi hal itu, juru bicara Google Indonesia menyebutkan selama ini pihak Google telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah Indoneisa.

Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum di Indonesia sejak tahun 2011 lalu. Google mengaku akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi