PMK 38/2023

Agar Mobil Listrik Dapat Diskon PPN, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Muhamad Wildan | Senin, 03 April 2023 | 13:00 WIB
Agar Mobil Listrik Dapat Diskon PPN, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Ilustrasi. Seorang pegawai memberikan informasi kepada pengemudi sebelum melakukan test drive sebuah mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Dumai, Riau, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik atau bus listrik harus memenuhi ketentuan pembuatan faktur pajak berdasarkan PMK 38/2023 agar penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Merujuk pada PMK 38/2023, PKP harus membuat 2 faktur pajak atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik yang mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 10%. Hal yang sama juga berlaku untuk penyerahan bus listrik dengan PPN DTP sebesar 5%.

"Faktur pajak ... atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan PPN DTP 10% ... dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 38/2023, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Untuk penyerahan dengan PPN DTP sebesar 10%, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 1/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP serta faktur pajak 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Untuk penyerahan dengan PPN DTP sebesar 5%, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode 01 untuk bagian 6/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP dan faktur pajak dengan kode 07 untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Faktur pajak harus memuat informasi berupa merek, tipe, varian, nomor rangka, dan keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2023 SENILAI RP...'.

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Bila faktur pajak tidak dibuat sesuai dengan ketentuan pada PMK 38/2023, PPN atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik tidak ditanggung pemerintah.

"Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu ... dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 38/2023.

Untuk diketahui, PMK 38/2023 menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan insentif PPN DTP 10% atas penyerahan mobil dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40%. Dengan insentif ini, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, PPN DTP yang diberikan sebesar 5%. Alhasil, PPN yang ditanggung pembeli hanya menjadi 6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

BERITA PILIHAN