LAPORAN TAHUNAN DJP

Agar Fungsi Penilaian Pajak Lebih Strategis, Ini Upaya DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 21:19 WIB
Agar Fungsi Penilaian Pajak Lebih Strategis, Ini Upaya DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menjalankan upaya agar fungsi penilaian memiliki posisi yang lebih strategis.

Penilaian untuk tujuan perpajakan merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu. Penentuan dilakukan berdasarkan suatu standar penilaian untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Fungsi penilaian merupakan fungsi pendukung bagi fungsi lainnya yang dijalankan DJP, yaitu pengawasan, pemeriksaan, penagihan, pelayanan, ekstensifikasi, dan penegakan hukum,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Beberapa hal yang diupayakan DJP pada tahun lalu antara lain, pertama, penyusunan perangkat regulasi penilaian yang diperlukan sebagai pedoman internal dalam melaksanakan fungsi penilaian.

Pedoman yang diterbitkan pada tahun lalu yaitu prosedur pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan serta petunjuk teknis penghitungan penyesuaian dalam penentuan nilai tanah untuk tujuan perpajakan.

Sementara itu, konsep pedoman yang masih dalam proses penyusunan pada 2020 yaitu tata cara review dan kaji ulang laporan penilaian serta tata cara penghitungan angka kapitalisasi untuk penilaian bisnis.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kedua, pengembangan dan penyempurnaan sistem informasi penilaian. Sistem ini diperlukan untuk memudahkan pengawasan, monitoring, serta evaluasi kegiatan penilaian secara online dan real time.

Kegiatan pengembangan dan penyempurnaan sistem informasi ini mencakup juga pengembangan CRM Fungsi Penilaian yang terintegrasi dengan CRM Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan. Kemudian, mencakup pula pengembangan aplikasi Manajemen Penilaian, dan penyempurnaan aplikasi Appraisal.

Ketiga, penyempurnaan proses bisnis penilaian dengan implementasi berupa penyusunan Daftar Sasaran Penilaian (DSPn) serta penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) oleh seluruh Kanwil berdasarkan pada inventarisasi objek penilaian wajib pajak melalui pemanfaatan data internal maupun ekternal.

Keempat, optimalisasi basis data dengan pemanfaatan data Bloomberg, penguatan data pasar properti dan laporan penilaian, serta optimalisasi data spasial PBB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024