KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aduan Penipuan Naik Drastis, DJBC Minta Masyarakat Lebih Waspada

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:00 WIB
Aduan Penipuan Naik Drastis, DJBC Minta Masyarakat Lebih Waspada

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat jumlah aduan mengenai penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai terus meningkat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan aduan penipuan yang mengatasnamakan petugas sudah mencapai 6.958 kasus hingga November 2022. Menurutnya, masyarakat perlu lebih waspada agar terhindar dari modus penipuan.

"Hampir 7.000 aduan kasus penipuan yang kami terima melalui saluran pengaturan di contact center, @beacukaiRI, dan unit vertikal," katanya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Hatta menuturkan jumlah aduan hingga November 2022 tersebut naik drastis ketimbang jumlah aduan sepanjang 2021 yang mencapai 2.491 kasus.

Menurutnya, total kerugian yang timbul karena penipuan yang mengatasnamakan petugas DJBC tersebut mencapai Rp8,3 miliar, sedangkan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,6 miliar.

Hatta menjelaskan modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC saat ini sangat beragam dan terus berkembang. Masyarakat perlu lebih cemat mengenali ciri-ciri penipuan agar tidak sampai mengalami kerugian.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Dia menjelaskan modus yang paling marak, yaitu belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs web e-commerce bodong. Pada praktiknya, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Kemudian, modus barang lelang yang ditawarkan melalui pesan berantai di media sosial atau pesan pendek (SMS). Pelaku akan mengeklaim barang yang ditawarkannya merupakan hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.

Selanjutnya, modus romansa dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Terakhir, modus barang diplomatik dan pencucian uang. Modus ini mirip modus asmara karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC.

Dengan banyaknya variasi modus tersebut, Hatta menjelaskan ada beberapa langkah yang perlu dilakukan masyarakat agar terhindar dari penipuan.

Contoh, memastikan hanya membeli barang dengan harga wajar dan dari situs web e-commerce terpercaya, serta memahami pelelangan barang milik negara hanya dilakukan Ditjen Kekayaan Negara melalui situs www.lelang.go.id.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Masyarakat juga bisa memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman dengan menggunakan nomor resi, serta tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

Menurutnya, setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas juga dapat dikonfirmasi kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau saluran media sosial DJBC.

Apabila masyarakat telah menjadi korban penipuan dan melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, Hatta mengimbau untuk melapor kepada kepolisian, serta melapor ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku berbekal surat laporan ke kepolisian.

"Ini [sosialisasi dan edukasi] terus kami lakukan karena masih banyak lapisan masyarakat yang dirugikan, terutama yang awam dengan tugas dan fungsi Ditjen Bea dan Cukai," ujar Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan