AGENDA PAJAK

Ada Webinar Soal Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 15:15 WIB
Ada Webinar Soal Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) bekerja sama dengan Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (INTACT-UK) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London menggelar seminar perpajakan dan sosialisasi pengisian SPT Tahunan.

Kegiatan bertajuk Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora ini akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom (bit.ly/laporpajakdariUK) dan disiarkan lewat Youtube Channel KBRI London dan DDTC. Acara akan berlangsung pada Jumat, 19 Maret 2021 pukul 16.00—18.05 WIB/ 09.00—11.05 GMT.

Acara ini akan menghadirkan beberapa pembicara yang kompeten. Pertama, Duta Besar Besar Indonesia untuk Inggris Raya, Irlandia, dan International Maritime Organization (IMO) Desra Percaya. Desra akan memaparkan mengenai Demographic of WNI Diaspora serta Roles and Responsibilities of Foreign Ministry to Protect Indonesian Citizens and Overseas Indonesian Workers.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kedua, Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dia akan membawakan materi Pemajakan Diaspora in A Glance beserta Data dan Fakta. Suryo juga akan memaparkan tentang penentuan konsep subjek pajak setelah terbitnya UU Cipta Kerja.

Ketiga, Managing Partner DDTC Darussalam. Dia akan memaparkan materi Pemajakan Wajib Pajak Diaspora di Luar Negeri, Sebuah Perspektif dan Benchmark.

Keempat, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana. Dia akan membawakan materi Dukungan dan Potensi Universitas dan Forum Akademisi untuk Meningkatkan Literasi Perpajakan.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Ketua PPI UK Gatot Subroto dijadwalkan akan membuka acara ini dan akan banyak berbicara mengenai peran mahasiswa dalam INTACT-UK. Irene Santi Bukit, kandidat PhD Industrial Economics University of Nottingham, akan menjadi moderator.

Setidaknya ada 4 tujuan diadakannya kegiatan ini. Pertama, menekankan peranan penting WNI diaspora dan memberi pemahaman fungsi negara dalam memberikan perlindungan bagi WNI, termasuk WNI diaspora.

Kedua, menumbuhkan kesadaran kecintaan Tanah Air yang diikuti dengan pemahaman dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi WNI diaspora. Ketiga, memberi pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek fundamental dan teknikal mengenai kewajiban pemajakan diaspora.

Keempat, menekankan pentingnya forum akademisi untuk meningkatkan literasi perpajakan dan sebagai think tank dan agen perubahan sistem pemajakan di Indonesia. Dalam konteks ini, Intact-UK diinisiasi sebagai tax center pertama Indonesia di luar negeri yang beranggotakan para mahasiswa perpajakan dan diaspora peduli pajak.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M