KOREA SELATAN

Ada Survei Pajak atas Orang Kaya, Ini Hasilnya

Muhamad Wildan | Senin, 15 Februari 2021 | 12:12 WIB
Ada Survei Pajak atas Orang Kaya, Ini Hasilnya

Salah satu sudut jalan di Seoul, Korea Selatan. Hasil survei di Korea Selatan menunjukkan lebih dari 50% responden disurvei mendukung peningkatan beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan tinggi atau orang kaya. (Foto: DiegoMariottini/shutterstock.com/roadaffair.com)

SEOUL, DDTCNews - Hasil survei di Korea Selatan menunjukkan lebih dari 50% responden disurvei mendukung peningkatan beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan tinggi atau orang kaya.

Dari 1.000 responden berusia lebih dari 18 tahun yang disurvei Realmeter, surveyor independen di Korea Selatan, 57,4% mendukung peningkatan tarif pajak atas orang kaya guna memangkas ketimpangan penghasilan antarkelompok masyarakat yang makin melebar akibat pandemi Covid-19.

"Hampir 83% menyatakan polarisasi kian memburuk di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga aset properti, penurunan penerimaan, dan makin berkurangnya lowongan pekerjaan," tulis en.yna.co.kr dalam pemberitaannya, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Selain mendukung pengenaan pajak yang lebih tinggi atas wajib pajak orang kaya, terdapat beberapa usulan kebijakan lain yang disuarakan oleh responden.

Sebanyak 26,5% responden yang disurvei menyatakan pemerintah perlu melakukan stabilisasi atas harga properti residensial, sedangkan 24,5% menyatakan pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong konsumsi domestik.

Adapun 15,2% menyatakan pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong aktivitas investasi oleh korporasi, sedangkan 14% menyatakan pemerintah perlu memberikan dukungan secara selektif terhadap kelompok yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Untuk diketahui, tarif pajak penghasilan (PPh) atas orang pribadi di Korea Selatan dikenakan secara progresif dengan tarif mulai dari sebesar 6% atas lapisan penghasilan kena pajak terkecil hingga 45% atas lapisan penghasilan kena pajak tertinggi.

Tarif minimal sebesar 6% dikenakan atas penghasilan kena pajak sebesar KRW0 hingga KRW12 juta per tahun, sedangkan tarif maksimal sebesar 45% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas KRW1 miliar per tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?