KOREA SELATAN

Ada Survei Pajak atas Orang Kaya, Ini Hasilnya

Muhamad Wildan
Senin, 15 Februari 2021 | 12.12 WIB
Ada Survei Pajak atas Orang Kaya, Ini Hasilnya

Salah satu sudut jalan di Seoul, Korea Selatan. Hasil survei di Korea Selatan menunjukkan lebih dari 50% responden disurvei mendukung peningkatan beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan tinggi atau orang kaya. (Foto: DiegoMariottini/shutterstock.com/roadaffair.com)

SEOUL, DDTCNews - Hasil survei di Korea Selatan menunjukkan lebih dari 50% responden disurvei mendukung peningkatan beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan tinggi atau orang kaya.

Dari 1.000 responden berusia lebih dari 18 tahun yang disurvei Realmeter, surveyor independen di Korea Selatan, 57,4% mendukung peningkatan tarif pajak atas orang kaya guna memangkas ketimpangan penghasilan antarkelompok masyarakat yang makin melebar akibat pandemi Covid-19.

"Hampir 83% menyatakan polarisasi kian memburuk di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga aset properti, penurunan penerimaan, dan makin berkurangnya lowongan pekerjaan," tulis en.yna.co.kr dalam pemberitaannya, dikutip Senin (15/2/2021).

Selain mendukung pengenaan pajak yang lebih tinggi atas wajib pajak orang kaya, terdapat beberapa usulan kebijakan lain yang disuarakan oleh responden.

Sebanyak 26,5% responden yang disurvei menyatakan pemerintah perlu melakukan stabilisasi atas harga properti residensial, sedangkan 24,5% menyatakan pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong konsumsi domestik.

Adapun 15,2% menyatakan pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong aktivitas investasi oleh korporasi, sedangkan 14% menyatakan pemerintah perlu memberikan dukungan secara selektif terhadap kelompok yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, tarif pajak penghasilan (PPh) atas orang pribadi di Korea Selatan dikenakan secara progresif dengan tarif mulai dari sebesar 6% atas lapisan penghasilan kena pajak terkecil hingga 45% atas lapisan penghasilan kena pajak tertinggi.

Tarif minimal sebesar 6% dikenakan atas penghasilan kena pajak sebesar KRW0 hingga KRW12 juta per tahun, sedangkan tarif maksimal sebesar 45% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas KRW1 miliar per tahun. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.