PROFIL PAJAK KOTA BATAM

Ada Sinyal Terwujudnya Kemandirian Fiskal di Kota Ini

Hamida Amri Safarina | Kamis, 01 Agustus 2019 | 16:30 WIB
Ada Sinyal Terwujudnya Kemandirian Fiskal di Kota Ini

KOTA Batam memiliki letak yang strategis karena berada di jalur pelayaran internasional dan berbatasan dengan Singapura serta Malaysia. Kota terbesar di Provinsi Kepulauan Riau ini berkembang sangat pesat sejak ditetapkan pada 1970-an.

Sejak pembentukannya, pemerintah Indonesia mencoba membangun Batam dengan tujuan awal menjadikannya sebagai Singapura-nya Indonesia. Sesuai Keputusan Presiden No. 41/1973, Pulau Batam ditetapkan sebagai lingkungan kerja daerah industri yang didukung Badan Otorita Batam atau saat ini dikenal Badan Pengusahaan Batam. Badan tersebut berperan dalam tata kelola lahan dan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Batam.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

DATA Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebagian besar kontribusi dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Batam pada 2017 disumbang oleh industri pengolahan, yakni 54,87%. Sisanya, ada konstruksi (19,09%), perdagangan besar dan eceran (6,57%), jasa keuangan dan asuransi (3,59%), transportasi dan pergudangan (3,12%), dan lain-lain (12,75%).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?


Sumber: BPS Kota Batam (diolah)

PDRB Kota Batam mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2017, PDRB Kota Batam mencapai Rp97,45 miliar atau meningkat Rp2 miliar dari tahun sebelumnya. Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi pada 2017 tercatat sebesar 4,39%.

Dari sisi penerimaan, komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2017 berkontribusi sebesar Rp974,12 juta (45,15%). Selanjutnya, penerimaan kedua disumbang oleh dana perimbangan senilai Rp962,50 juta (44,60%). Sisanya, penerimaan disumbang dari instrumen lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp221,03 juta (10,25%).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Dalam struktur PAD, pajak daerah menjadi mesin uang Pemerintah Kota Batam dengan sumbangsih penerimaan sebesar 78,49% dari total PAD. Retribusi daerah berada di penerimaan terbesar kedua, yaitu sebesar 10,49%. Pos lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi sebesar 9,98% dari total PAD. Kontribusi terkecil yaitu hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan perolehan sebesar 1,04%.

Berdasarkan data tersebut, dapat dilihat, sumber utama pembiayaan daerah di lingkup Kota Batam berasal dari PAD. Meskipun komposisi dana perimbangan dari pemerintah pusat masih cukup besar, perekonomian kota ini mengindikasikan arah yang positif menuju kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Kinerja Pajak

TREN capaian pajak Kota Batam selama periode 2014 hingga 2018 mengalami pasang surut. Pada 2014 dan 2015, setoran pajak daerah mampu melebihi target yang ditetapkan. Meskipun dari sisi nominal terus meningkat, penerimaan pajak di tahun-tahun selanjutnya, yakni dari 2016 hingga tahun 2018, tidak memenuhi target.

Bila dirunut, mulai 2014, realisasi penerimaan pajak daerah melebihi ekspektasi yang memperoleh 118,81%. Prestasi berulang pada tahun selanjutnya dengan capaian 101,47%. Kondisi terbalik saat memasuki tahun 2016 hingga 2018 di mana realisasi penerimaan selalu meleset dari target. Pada 2016, setoran pajak sebesar Rp673,43 miliar atau 96,29%. Kemudian pada 2017 dan 2018 terjadi penurunan realisasi menjadi 87,53% dan 90,19%.

Dari tujuh jenis pajak daerah yang dipungut Pemerintah Kota Batam, ada empat jenis pajak yang penerimaannya melebihi 100%. Ketiga jenis pajak yang dimaksud yakni pajak hotel (101,59%), pajak restoran (105,83%), pajak hiburan (106,62%), dan pajak reklame (103,45%). Tercapainya penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan merupakan dampak dari pemasangan tapping box di lokasi usaha wajib pajak.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Guna melakukan validasi data dan menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam telah melaksanakan program pemutihan selama 1 Mei hingga 31 Agustus 2018. Kemudian, pada November 2018, Pemerintah Kota Batam membebaskan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembebasan sanksi administratif itu berlaku untuk PBB-P2 yang menunggak dari 1994 sampai 2017.


Sumber: BPPRD Kota Batam (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak

BERDASARKAN Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 7/2017 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Kota Batam memungut 7 jenis pajak daerah. Adapun pungutan retribusi diatur dalam Perda Kota Batam No. 8/2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Baca Juga:
Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif 5% untuk rumah kos dengan jumlah kamarlebih dari 10 kamar dan 10% mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya.
  3. Khusus layanan jasa boga/catering tarifnya 2,5%
  4. Tergantung pada jenis pajak hiburan.
  5. Khusus reklame rokok dan minimal berakohol tarifnya 25%
  6. Tergantung sumber dan penggunaan listrik.

Tax Ratio

BERDASARKAN data penghitungan yang dilakukan DDTC, kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Batam pada 2017 hanya sebesar 0,54%. Selanjutnya, tax ratio kabupaten/kota tertinggi tercatat sebesar 6,92% dan posisi terendah sebesar 0,00%.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Administrasi Pajak

PUNGUTAN pajak di wilayah Kota Batam dilakukan melalui BPPRD yang berkedudukan di Jalan Raja Isa Batam Center, Kepulauan Riau. Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi seputar data keuangan Kota Batam dapat dilakukan melalui situs https://bpprd.batam.go.id/. Melalui laman tersebut, masyarakat juga dapat melihat capaian pajak dan retribusi Kota Batam hingga pertengahan 2019.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah di Kota Pekanbaru beserta Tarif Barunya

Sejak akhir 2018 lalu, Pemerintah Kota Batam memasang alat yang disebut tapping box di hotel, restoran, hiburan, dan tempat parkir. Alat ini berfungsi untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales. Tujuan digunakannya alat ini untuk menggenjot PAD.

Upaya peningkatan pelayanan dan penerimaan pajak dilakukan Pemerintah Kota Batam dengan berkeliling ke pusat keramaian seperti mal dan pasar guna memudahkan masyarakat dalam membayar PBB-P2. Layanan itu dilakukan mulai Juni hingga Agustus 2019. Masyarakat dapat mencetak tagihan PBB-P2 dan langsung melakukan pembayaran di tempat.

Selanjutnya, BPPRD Kota Batam juga melakukan upaya optimalisasi penggalian potensi dan penagihan pajak daerah secara langsung ke lapangan. Upaya tersebut diwujudkan dengan membentuk tim pendataan, pengawasan, survei, dan pemasangan alat transaksi secara elektronik. Adanya kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya