KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Risiko Subsidi Energi Bakal Jebol, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:35 WIB
Ada Risiko Subsidi Energi Bakal Jebol, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2022). Sidang Kabinet Paripurna itu membahas Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk penyaluran subsidi energi tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan anggaran subsidi energi hingga saat ini masih sesuai dengan yang disepakati DPR senilai Rp502,4 triliun. Apabila anggaran ditambah, pemerintah juga harus memperoleh persetujuan DPR lebih dulu.

"Dalam hal ini kita mengikuti apa yang sudah di-approve karena kita tidak bisa melakukan alokasi yang belum disetujui oleh DPR," katanya, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus mengkalkulasi dampak kebijakan subsidi energi terhadap APBN. Di tengah kebutuhan belanja subsidi yang meningkat karena kenaikan harga dan konsumsi, penambahan anggaran subsidi tetap harus dilakukan secara hati-hati.

Dia menjelaskan perubahan anggaran subsidi harus memperoleh persetujuan dari DPR. Hal itu juga dilakukan ketika pemerintah menambah alokasi anggaran menjadi Rp502,4 triliun dan kemudian menuangkannya dalam Perpres 98/2022.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menyebut pemerintah akan berkomunikasi dengan DPR apabila perlu menambah anggaran subsidi dan kompensasi energi. Menurutnya, kebijakan soal anggaran subsidi energi juga turut dipengaruhi kinerja penerimaan negara.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Menurutnya, ruang penambahan anggaran subsidi dan kompensasi energi akan tersedia jika kinerja penerimaan negara terus menguat hingga akhir tahun.

"Apakah itu ada slotnya atau tidak, itu kita lihat perkembangan penerimaan negara. Kalau penerimaan negara kemudian bagus, naik terus, ya kita mungkin bisa saja mengambil lagi seperti Rp502 triliun tadi," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut anggaran subsidi energi dan kompensasi energi yang senilai Rp502,4 triliun tidak cukup untuk menahan harga akibat tingginya harga minyak dan depresiasi nilai tukar rupiah. Dalam hitungannya, kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi energi 2022 dapat mencapai Rp700 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Pemerintah memperkirakan volume konsumsi Pertalite dan Solar akan melebihi kuota. Prognosis konsumsi Pertalite hingga akhir tahun akan mencapai 28 juta kiloliter atau melampaui kuota yang ditetapkan 23,05 juta kiloliter.

Sementara untuk Solar, diperkirakan konsumsinya mencapai 17,2 juta kiloliter, sedangkan kuotanya hanya sebesar 14,91 juta kiloliter. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya