Laman muka dokumen Pergub DKI 34/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Pergub 34/2022 yang mengatur tentang mekanisme pembayaran, pelaporan, pelayanan, hingga pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik.
BPHTB elektronik atau e-BPHTB dipandang perlu untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan keamanan transaksi pembayaran, pelaporan, pelayanan, dan pengawasan BPHTB.
"Penyelenggaraannya [BPHTB] perlu dilakukan melalui sistem dan transaksi elektronik," bunyi bagian pertimbangan Pergub 34/2022, dikutip Jumat (9/9/2022).
Pada Pasal 2 Pergub 34/2022, diatur bahwa wajib pajak wajib membayar dan melaporkan sendiri BPHTB yang terutang melalui sistem e-BPHTB.
Sistem e-BPHTB bisa secara otomatis menghitung besaran BPHTB yang harus dibayar dengan memperhitungkan pengenaan, pengurangan, keringanan, hingga pembebasan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah dilakukan penghitungan oleh sistem, wajib pajak membuat kode pembayaran secara mandiri pada sistem e-BPHTB lewat laman ebphtb.jakarta.go.id. Setelah membuat kode pembayaran selesai dibuat, wajib pajak harus melakukan pembayaran BPHTB melalui kanal yang tersedia dalam jangka waktu 14 hari setelah kode pembayaran terbit.
Jika batas waktu tersebut terlewati, kode pembayaran akan kedaluwarsa dan wajib pajak harus membuat kode pembayaran baru agar bisa melakukan pembayaran BPHTB.
Bila perolehan hak atas tanah atau bangunan tidak terutang BPHTB karena adanya fasilitas BPHTB 0%, NPOP lebih rendah dibandingkan NPOPTKP, ada pembebasan BPHTB 100%, atau karena objek dikecualikan dari BPHTB, wajib pajak tidak perlu membuat kode pembayaran.
Pergub 34/2022 telah diundangkan sejak 3 Agustus 2022 dan ditetapkan telah berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)