PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Dian Kurniati | Minggu, 23 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 3 Oktober sampai dengan 24 Desember 2022.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Rusma Khazairin mengatakan program tersebut juga sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

"Harapan kami semoga dengan pemberlakuan program ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Rusma menuturkan Pergub No. 188.44/0709/KUM/2022 menjadi payung hukum penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Besaran diskon yang diberikan kepada wajib pajak sebesar 5%, 7,5%, atau 10% tergantung kapan wajib pajak membayar tagihan pajak kendaraan. Makin cepat dibayar maka makin besar pula diskon yang didapatkan.

Pemprov juga memberikan insentif berupa pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rusma menyebut program penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor dapat dinikmati semua wajib pajak yang ada di 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Menurutnya, periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik untuk melunasi tunggakan pajak sebelum Polri mulai menghapus data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Penghapusan data registrasi kendaraan diatur dalam Pasal 74 UU 22/2009. Polri menyebut aturan itu akan digalakkan mulai tahun depan. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

"Kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, diimbau agar dapat memanfaatkan keringanan tersebut sebaik-baiknya," ujar Rusma seperti dilansir kalselpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya