PENERIMAAN PAJAK

Ada Kenaikan Harga Komoditas, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Tetap Jalan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 10:00 WIB
Ada Kenaikan Harga Komoditas, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Tetap Jalan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan reformasi pajak terus berjalan meskipun kenaikan harga komoditas juga telah berdampak positif terhadap penerimaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan harga komoditas memang berkorelasi dengan peningkatan penerimaan negara, termasuk pajak. Namun demikian, reformasi pajak akan terus dijalankan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak yang berkelanjutan.

“Jadi, di DJP (Ditjen Pajak) ini walaupun [harga] komoditas naik, penerimaannya meningkat, reform-nya juga tetap sangat dalam dan sangat sibuk. Bukan ‘Oh, karena ada kenaikan [harga] komoditas terus mereka tidak melakukan reformasi’. Justru reformasinya tetap jalan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Sri Mulyani menyebut agenda reformasi itu seperti implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system), perbaikan sistem dan proses bisnis, serta pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Sejumlah langkah reformasi diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sri Mulyani mengatakan aspek tersebut sangat penting sebagai bagian dari upaya untuk membangun fondasi pajak pada masa depan.

“WP-WP (wajib pajak) ini, terutama dalam kondisi commodity boom, kita akan melihat supaya compliance-nya juga sangat bisa ditingkatkan. Ini penting untuk membangun fondasi pajak ke depan,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 tercatat senilai Rp567,7%. Kinerja ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan hingga 51,5% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp374,7 triliun.

Selain faktor basis penerimaan yang rendah, Sri Mulyani menegaskan ada pengaruh tingginya harga komoditas dan pemulihan ekonomi. Ketiganya saling berkaitan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari