PELAYANAN BEA DAN CUKAI

Ada Keluhan soal Layanan Bea Cukai? DJBC Sediakan 6 Saluran Pengaduan

Dian Kurniati | Kamis, 09 November 2023 | 15:00 WIB
Ada Keluhan soal Layanan Bea Cukai? DJBC Sediakan 6 Saluran Pengaduan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menyediakan berbagai saluran pengaduan sebagai sarana bagi masyarakat apabila menjumpai bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan penyediaan saluran pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas dalam memperbaiki pelayanan kepabeanan dan cukai.

"Bea Cukai terus berupaya meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Salah satu layanan yang diberikan yaitu layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara mudah," cuit DJBC melalui akun X @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Dalam unggahannya, DJBC menegaskan bahwa otoritas bea dan cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, DJBC menyediakan berbagai layanan yang tidak dipungut biaya.

Apabila menjumpai pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui aneka saluran yang tersedia. Pada saluran berbasis web, ada 3 kanal yang bisa diakses, yaitu beacukai.go.id/pengaduan; wise.kemenkeu.go.id; serta lapor.go.id.

Masyarakat dapat mengisi formulir pengaduan yang dapat diperoleh di kantor pelayanan terdekat. Setelahnya, ada saluran pengaduan melalui email pada alamat [email protected]. Terakhir, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui nomor telepon 1500-225.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

DJBC mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan pengaduan jika memiliki keluhan terkait layanan kepabeanan dan cukai.

"Sahabat BC, mari bersama kita bangun lingkungan pelayanan yang berintegritas!" bunyi pamflet yang diunggah DJBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?