KP2KP UBUD

Ada Kegiatan Pembangunan, Petugas Pajak Gali Potensi Pajak KMS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 18:30 WIB
Ada Kegiatan Pembangunan, Petugas Pajak Gali Potensi Pajak KMS

Ilustrasi.

UBUD, DDTCNews - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud menggelar Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dalam rangka penggalian potensi pajak pada 20 Oktober 2023.

Pelaksana dari KP2KP Ubud I Wayan Wartawan mengatakan KPDL bertujuan untuk mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan pajak serta menggali potensi yang terdapat di lapangan area wilayah kerja KPP Pratama Gianyar.

“Tim melaksanakan KPDL dan menemukan adanya kegiatan pembangunan di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Wayan menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sesuai petugas pajak melakukan pengamatan dan wawancara kepada pemilik bangunan.

Dia pun meminta data Rincian Anggaran Belanja (RAB) atas seluruh pengeluaran terkait dengan kegiatan pembangunan untuk dilakukan perhitungan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas KMS yang terutang.

"Berdasarkan UU 7/2021, terdapat ketentuan terkait dengan kegiatan membangun sendiri dengan luas bangunan 200 m2 ke atas terutang PPN KMS sebesar 2,2% atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan membangun,” tuturnya.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Berdasarkan informasi dari pemilik bangunan, lanjut Wayan, bangunan tersebut memiliki luas kurang lebih 350 m2 sehingga dapat disimpulkan bahwa atas kegiatan pembangunan tersebut terutang PPN KMS.

Dalam pertemuan tersebut, wajib pajak berjanji akan segera melaksanakan kewajiban pembayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan