Ilustrasi.
ENDE, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Ende, NTT menyambangi kantor koperasi simpan pinjam (KSP) Kopdit Pintu Air Cabang Maloko. Kedatangan mereka bertujuan menggali potensi atas pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan membangun sendiri (KMS) yang dilakukan oleh pihak koperasi.
Ternyata, beberapa waktu yang lalu koperasi yang bersangkutan melakukan renovasi dan membangun bangunan baru yang kini dijadikan kantor di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada. Supervisor KSP Kopdit Pintu Air Mataloko Monika S. Lehan menyampaikan bangunan tersebut direnovasi tidak menggunakan jasa konstruksi pada 2023 dan diperkirakan luasnya mencapai 200 meter persegi.
"Dengan demikian, seharusnya terdapat pemenuhan kewajiban PPN KMS," ujar salah satu petugas KPP Pratama Ende dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (29/11/2024).
Setelah mendapat penjelasan dari petugas pajak, pihak koperasi kemudian berkomitmen untuk mengirimkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas renovasi bangunan tersebut untuk keperluan perhitungan PPN KMS yang seharusnya dibayarkan.
Perlu diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, terdapat kewajiban PPN dengan tarif efektif 2,2% atas jumlah biaya yang dibayarkan untuk kegiatan membangun sendiri terhadap bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi.
Merujuk PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
"KMS ... dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022.
Perlu dicatat, hanya pembangunan dengan luas bangunan sebesar 200 meter persegi atau lebih yang terutang PPN KMS. Bila luas bangunan tidak mencapai 200 meter persegi, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kriteria KMS.
Bila melakukan KMS, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS harus membayar PPN KMS sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%.
Ketika tarif umum PPN naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025, tarif PPN KMS bakal naik menjadi 2,4%.
Dasar pengenaan dari PPN KMS adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga pembangunan selesai. Biaya perolehan tanah bukan dasar pengenaan PPN KMS.
PPN KMS harus dihitung, dipungut, dan disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jika orang pribadi atau badan merupakan PKP, penyetoran PPN harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Apabila bukan PKP maka orang pribadi atau badan dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang sudah menyetorkan PPN. (sap)