Ilustrasi. (DDTCNews)
BRUSSELS, DDTCNews – Anggota parlemen meminta Komisi Eropa untuk memperketat syarat bagi perusahaan jasa keuangan asal Inggris yang akan beroperasi di pasar tunggal Uni Eropa.
Permintaan tersebut datang dari kelompok hijau parlemen Eropa atau European Free Alliance (EFA). Mereka mengirimkan surat tertulis kepada Komisi Eropa untuk tidak mudah memberikan izin operasi perusahaan jasa keuangan asal Inggris.
"Izin tidak boleh diberikan hingga Inggris memberikan komitmen yang lebih kuat untuk mengurangi praktik pencucian uang dan penghindaran pajak," tulis keterangan resmi EFA, dikutip Rabu (13/1/2021).
EFA menyatakan minimnya komitmen Inggris untuk transparan dalam urusan perpajakan terlihat dalam kesepakatan perdagangan Uni Eropa dan Inggris setelah Brexit resmi berlaku pada 1 Januari 2021.
Parlemen Eropa menilai masih ada kesenjangan dalam urusan perpajakan lantaran kesepakatan dagang antara Uni Eropa dan Inggris tidak memperhitungkan daftar negara suaka pajak Uni Eropa dan kode etik perpajakan bagi korporasi yang berbisnis di Inggris dan pasar Eropa.
"Aturan anti pencucian uang dan perpajakan tidak termasuk dalam kesepakatan yang menyebabkan perbedaan peraturan antara Inggris dan Uni Eropa," sebut EFA.
Berbeda pendapat, direktur hukum dari firma Rahman Ravelli Nicola Sharp menilai Inggris telah menunjukan komitmen terkait dengan peraturan anti pencucian uang. Menurutnya, Inggris juga tetap mengadopsi arahan Uni Eropa.
"Inggris akan terus mematuhi Arahan Uni Eropa ini jadi anggota parlemen sepertinya tidak perlu takut," tutur Sharp seperti dilansir mondaq.com. (rig)