ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Bupot, Karyawan Mudah Cari Tahu PPh 21 Lebih Bayar atau Tidak

Muhamad Wildan | Selasa, 02 April 2024 | 13:30 WIB
Ada e-Bupot, Karyawan Mudah Cari Tahu PPh 21 Lebih Bayar atau Tidak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 akibat skema tarif efektif rata-rata (TER) dapat dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PPh Pasal 21 yang lebih bayar mudah diketahui oleh pegawai berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemberi kerja melalui e-bupot 21/26.

"Data masuk ke kami dan karyawan pun tahu. Dokumen sumbernya sama, bukti potong yang dipegang kantor pajak dan yang diberikan ke karyawan juga sama. Jadi, tidak bisa enggak amanah sekarang," katanya, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Dengan adanya e-bupot serta skema penghitungan PPh Pasal 21 yang lebih sederhana berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, pegawai dapat dengan mudah mengawasi besaran PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya.

"Desember nanti lebih bayar atau kurang bayarnya berapa, sudah tahu persis. Ini untuk transparansi dan akuntabilitas pemotongan PPh Pasal 21. Sesungguhnya akan sangat bagus," tutur Yoga.

Dalam hal dari bukti potong diketahui adanya kelebihan pembayaran PPh Pasal 21, lebih bayar itu harus dikembalikan pemberi kerja kepada pegawai paling lambat pada Januari. Jika lebih bayar itu tidak dikembalikan, pegawai bisa menempuh upaya hukum melawan pemberi kerja.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

"Kalau karyawan tidak menerima [pengembalian kelebihan pembayaran] yah silakan saja upaya hukum. Ini kan kontrak kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Kalau dipotong sekian ya memang harus sekian," ujar Yoga.

Sebagai informasi, pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dari pemberi kerja kepada pegawai telah diatur dalam Pasal 21 PMK 168/2023.

Jika PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun maka lebih bayar tersebut harus dikembalikan pada Januari.

Sebagai gantinya, kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dapat dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya melalui pelaporan SPT Masa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini