ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Bupot, Karyawan Mudah Cari Tahu PPh 21 Lebih Bayar atau Tidak

Muhamad Wildan
Selasa, 02 April 2024 | 13.30 WIB
Ada e-Bupot, Karyawan Mudah Cari Tahu PPh 21 Lebih Bayar atau Tidak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 akibat skema tarif efektif rata-rata (TER) dapat dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PPh Pasal 21 yang lebih bayar mudah diketahui oleh pegawai berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemberi kerja melalui e-bupot 21/26.

"Data masuk ke kami dan karyawan pun tahu. Dokumen sumbernya sama, bukti potong yang dipegang kantor pajak dan yang diberikan ke karyawan juga sama. Jadi, tidak bisa enggak amanah sekarang," katanya, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Dengan adanya e-bupot serta skema penghitungan PPh Pasal 21 yang lebih sederhana berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, pegawai dapat dengan mudah mengawasi besaran PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya.

"Desember nanti lebih bayar atau kurang bayarnya berapa, sudah tahu persis. Ini untuk transparansi dan akuntabilitas pemotongan PPh Pasal 21. Sesungguhnya akan sangat bagus," tutur Yoga.

Dalam hal dari bukti potong diketahui adanya kelebihan pembayaran PPh Pasal 21, lebih bayar itu harus dikembalikan pemberi kerja kepada pegawai paling lambat pada Januari. Jika lebih bayar itu tidak dikembalikan, pegawai bisa menempuh upaya hukum melawan pemberi kerja.

"Kalau karyawan tidak menerima [pengembalian kelebihan pembayaran] yah silakan saja upaya hukum. Ini kan kontrak kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Kalau dipotong sekian ya memang harus sekian," ujar Yoga.

Sebagai informasi, pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dari pemberi kerja kepada pegawai telah diatur dalam Pasal 21 PMK 168/2023.

Jika PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun maka lebih bayar tersebut harus dikembalikan pada Januari.

Sebagai gantinya, kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dapat dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya melalui pelaporan SPT Masa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.