KOTA MATARAM

Ada Diskon Pajak 75 Persen, Realisasi Penerimaan Masih Seret

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 11:20 WIB
Ada Diskon Pajak 75 Persen, Realisasi Penerimaan Masih Seret

Warga melintasi lapak pedagang yang lengang di taman wisata pantai Ampenan di Mataram, NTB, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

MATARAM, DDTCNews—Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan realisasi penerimaan pajak dari pelaku usaha belum menunjukan perkembangan signifikan meski diskon pajak sudah diberikan hingga 75%.

Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Ahmad Amrin mengatakan pelaku usaha seperti hotel dan restoran praktis tidak ada pemasukan karena masih sepinya wisatawan yang berkunjung ke NTB.

“Kami paham (pengusaha belum bisa bayar pajak) karena masih sepi pengunjung," katanya dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Faktor lainnya juga dikarenakan pemkot memberikan rekomendasi pengusaha penerima insentif untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan dengan tujuan insentif dipakai untuk membayar gaji karyawan.

Meski begitu, Ahmad mengaku pemberian insentif diskon pajak hingga 75% tetap dilakukan secara selektif. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang tidak terpengaruh pandemi, tetapi kerap mengajukan permohonan insentif.

“Salah satunya adalah pelaku usaha yang dikenakan pajak reklame yang tidak terdampak langsung pandemi untuk kegiatan usahanya,” tuturnya.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Selain diskon, pemkot juga memberikan pemutihan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Pemkot memberlakukan pemutihan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang nilainya di bawah Rp100.000.

Seperti dilansir Suara NTB, pandemi Covid-19 memaksa Pemkot Mataram untuk melakukan rasionalisasi target pajak daerah tahun ini dari Rp164,1 miliar menjadi Rp110 miliar atau turun 33%.

Target pajak hotel turun drastis dari Rp26,4 miliar menjadi Rp6,5 miliar. Pemangkasan target secara besar-besaran juga berlaku untuk pajak restoran yang diturunkan dari Rp30 miliar menjadi Rp18 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M