Ilustrasi. Salah satu restoran menerapkan kebijakan pembatasan jarak fisik untuk setiap pengunjung yang makan ditempat atau hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang guna mencegah penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
CIKOLE, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha hotel dan restoran. Keringanan pajak yang diberikan berupa pemangkasan pajak terutang sebesar 25%.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berujar Pemkot Sukabumi sangat memahami bagaimana dampak Covid-19 pada usaha jasa perhotelan dan restoran.
"Pemkot Sukabumi sudah memberikan insentif untuk jasa perhotelan, restoran, atau rumah makan dengan mengurangi 25% dari nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha di bidang jasa tersebut,” kata Achmad di Sukabumi, Senin (25/5/2020).
Merebaknya pandemi Covid-19 membuat pendapatan dari pelaku usaha perhotelan dan restoran menurun drastis. Hal ini lantaran jumlah pengguna jasa hotel dan restoran anjlok karena khawatir akan penyebaran Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB).
Achmad menambahkan menurunnya jumlah pelanggan hotel juga sebagai dampak dari dibatalkannya kegiatan rapat, perayaan, pesta atau acara lain yang biasanya dilakukan di hotel. Jumlah konsumen di restoran yang turut menurun sejak Covid-19 menyebar.
Untuk itu, Pemkot Sukabumi memberikan insentif pajak agar dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha, seperti perawatan hingga pembayaran gaji karyawan. Pemerintah berharap keringanan ini dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Meskipun di tengah pandemi, roda ekonomi harus tetap berputar. Untuk itu kami terus mencari solusi yang tepat agar dampak Covid-19 bagi sektor perekonomian bisa diminimalisasi," imbuhnya.
Seperti dilansir galamedianews.com, Achmad juga menegaskan Pemkot Sukabumi tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus ikut dan berkewajiban untuk melakukan berbagai antisipasi, seperti menggunakan masker, menjauhi keramaian, menjaga jarak fisik, tetap di rumah dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat. (kaw)