KOTA SUKABUMI

Ada Diskon 25% Pajak Hotel dan Restoran

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:41 WIB
Ada Diskon 25% Pajak Hotel dan Restoran

Ilustrasi. Salah satu restoran menerapkan kebijakan pembatasan jarak fisik untuk setiap pengunjung yang makan ditempat atau hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang guna mencegah penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

CIKOLE, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha hotel dan restoran. Keringanan pajak yang diberikan berupa pemangkasan pajak terutang sebesar 25%.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berujar Pemkot Sukabumi sangat memahami bagaimana dampak Covid-19 pada usaha jasa perhotelan dan restoran.

"Pemkot Sukabumi sudah memberikan insentif untuk jasa perhotelan, restoran, atau rumah makan dengan mengurangi 25% dari nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha di bidang jasa tersebut,” kata Achmad di Sukabumi, Senin (25/5/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Merebaknya pandemi Covid-19 membuat pendapatan dari pelaku usaha perhotelan dan restoran menurun drastis. Hal ini lantaran jumlah pengguna jasa hotel dan restoran anjlok karena khawatir akan penyebaran Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB).

Achmad menambahkan menurunnya jumlah pelanggan hotel juga sebagai dampak dari dibatalkannya kegiatan rapat, perayaan, pesta atau acara lain yang biasanya dilakukan di hotel. Jumlah konsumen di restoran yang turut menurun sejak Covid-19 menyebar.

Untuk itu, Pemkot Sukabumi memberikan insentif pajak agar dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha, seperti perawatan hingga pembayaran gaji karyawan. Pemerintah berharap keringanan ini dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Meskipun di tengah pandemi, roda ekonomi harus tetap berputar. Untuk itu kami terus mencari solusi yang tepat agar dampak Covid-19 bagi sektor perekonomian bisa diminimalisasi," imbuhnya.

Seperti dilansir galamedianews.com, Achmad juga menegaskan Pemkot Sukabumi tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus ikut dan berkewajiban untuk melakukan berbagai antisipasi, seperti menggunakan masker, menjauhi keramaian, menjaga jarak fisik, tetap di rumah dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara