PENGAMPUNAN PAJAK

7 Bank Ini Tampung Dana Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 15:40 WIB
7 Bank Ini Tampung Dana Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menunjuk tujuh bank persepsi untuk menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan wajib pajak yang ikut tax amnesty, yang terdiri empat bank BUMN dan tiga bank swasta.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan empat bank BUMN yang terpilih adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Adapun tiga bank swasta yang terpilih adalah BCA, Danamon, dan BTPN.

“Nanti wajib pajak pintu masuknya di bank persepsi, dan nanti diharapkan nasabah lebih nyaman dalam membayar dana tebusan atau repatriasi dan menginvestasikannya di instrumen-instrumen yang tersedia,” ujar Kartika di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Kartika juga mengatakan nasabah tidak diharuskan untuk memilih bank persepsi, tetapi nasabah bisa dengan bebas menaruh dana dari tujuh bank persepsi terpilih tersebut, dan tidak ada pembagian porsi khusus dalam peraturannya.

Bank persepsi yang ditunjuk pemerintah harus memudahkan akses nasabah dalam menginvestasikan dananya ke berbagai instrumen keuangan. Bank persepsi harus memiliki akses terhadap perusahaan sekuritas hingga manajer investasi.

Ketujuh bank persepsi juga diharapkan bisa membantu berjalannya program pengampunan pajak dengan cara memaksimalkan penarikan dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

“Bank persepsi yang memiliki kantor cabang di luar Indonesia juga bisa langsung mengumpulkan dana peserta pengampunan pajak,” tambah Kartika. “Bank mandiri di luar negeri boleh juga seperti di Singapura dan Hong Kong, kemarin sudah mulai kita bahas.”

Kartika menambahkan, para pengusaha juga sudah diinformasikan oleh pihak perbankan dan selanjutnya antara pihak perbankan dan pihak asosiasi pengusaha akan bekerja sama melakukan sosialisasi repatriasi dari program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024