AUSTRALIA

69 Jutawan Setor Pajak Nol

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 17:39 WIB
69 Jutawan Setor Pajak Nol

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Sebanyak 69 warga Australia yang mendapatakan penghasilan lebih dari A$1 juta pada 2016/17 tidak membayar satu sen pun dari pajak penghasilan. Data tahunan otoritas pajak (Australian Tax Office/ATO) yang dirilis pada Jumat (29/3/2019) menunjukkan jumlah jutawan Australia yang tidak membayar pajak pajak terus meningkat.

Ada 60 orang yang menyatakan total pendapatan di atas A$1 juta melaporkan penghasilan kena pajak di bawah A$6.001. Ada orang melaporkan penghasilan kena pajak antara A$6.001 hingga A$10.000 dan sebanyak 8 orang yang menyatakan penghasilan kena pajak antara A$10.001 hingga A$18.200.

“Ini menempatkan mereka semua di bawah ambang batas bebas pajak. Tidak satu pun dari mereka yang membayar pungutanMedicare,” demikian informasi yang dikutip dari data tahunan ATO, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Sebanyak 69 orang mengurangi tagihan pajak menjadi nol. Masing-masing dari mereka mengklaim jutaan pengurangan (deduction), terutama untuk biaya pengelolaan urusan pajak dan hadiah atau sumbangan. Angka ini naik dari posisi tahun sebelumnya 62 orang.

Kantor pajak mendefinisikan biaya pengelolaan urusan pajak termasuk biaya persiapan dan pengajuan pajak, biaya yang dibayarkan kepada penasihat pajak yang diakui, serta biaya banding pengadilan dan biaya bunga yang dikenakan sehubungan dengan sengketa pajak.

Untuk mengatasi masalah jutawan yang membayar pajak nol, Partai Buruh telah mengumumkan kebijakan untuk membatasi pengurangan yang dapat diklaim untuk pengelolaan urusan pajak hingga A$3.000.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ekonom Senior The Australia Institute Matt Grudnoff mengatakan pajak harus dibayarkan untuk mengusung hidup dalam masyarakat yang lebih beradap. Setiap orang harus membayar pajak dengan nilai yang sesuai atau adil.

“Mampu membayar akuntan dengan nilai yang tinggi tidak seharusnya menjadi jalan keluar untuk membayar pajak. Jika celah-celah pajak dimanfaatkan untuk mengembalikan kelebihan kredit fiktif, maka operasional mereka harus ditutup sesegera mungkin,” jelasnya.

Menurutnya, penutupan paksa operasional jasa akuntan yang memanfaatkan celah pajak tidak hanya akan memberikan sistem pajak yang lebih adil, tapi juga akan mencegah industri akuntan pajak yang tidak produktif.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Penghindaran pajak periode 2016-2017 dilakukan oleh warga berpenghasilan bruto rata-rata mencapai A$,7 juta (Rp37,56 miliar). Wajib pajak itu disebut-sebut membayar biro jasa untuk menghindar dari pengenaan pajak lebih tinggi.

Sebanyak 27 orang membayar rata-rata A$600.000 kepada biro jasa untuk mengatur urusan pajak mereka. Biaya ini tidak termasuk ke dalam pengkategorian pengeluaran yang bisa mendapat pengurangan pajak.

Seperti dilansir Sunshine Coast Daily, Grufnoff menyebutkan 39 dari 69 orang melakukan franking credits dengan rata-rata senilai A$213.000. Sementara itu, 7 orang mengklaim kerugian real estat rata-rata A$41.000 untuk mengurangi tagihan pajak.

Franking credits yang juga dikenal sebagai kredit imputasi adalah jenis kredit pajak yang memungkinkan perusahaan Australia untuk meneruskan pajak yang dibayarkan di tingkat perusahaan kepada pemegang saham. Ini dapat digunakan untuk mengurangi PPh yang dibayarkan pada dividen atau berpotensi diterima sebagai restitusi pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara