DANA ALOKASI KHUSUS

48 Wilayah Belum Penuhi Syarat Penyaluran DAK

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 10:15 WIB
48 Wilayah Belum Penuhi Syarat Penyaluran DAK

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencairkan dana desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kuartal I 2017 kepada sejumlah wilayah. Namun, tidak termasuk wilayah yang belum memenuhi syarat penyaluran DAK Fisik pada kuartal I ini.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso T. Widodo mengatakan DAK akan dicairkan sebesar Rp15,4 triliun, lebih rendah dari pagu sebelumnya yang berkisar Rp17,6 triliun.

"Kementerian Keuangan salurkan DAK Fisik Rp15,4 triliun dari pagu tahap I sebesar Rp17,6 triliun. Ada 493 daerah yang sudah memenuhi persyaratan, sementara masih ada 48 daerah di 17 provinsi yang belum memenuhi persyaratan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (13/4).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Adapun, pagu dana desa tahun anggaran 2017 itu sebanyak Rp60 triliun, tetapi tahap pertama harus menyalurkan 60% berarti nilainya hanya sekitar Rp36 triliunan. Penyaluran tahap 1 ini hanya sebesar Rp13,2 triliun, dan akan tersisa sekitar Rp22,9 triliun.

Menurutnya masih ada kekurangan dana senilai Rp1 miliar dengan skema 171 daerah senilai Rp151,9 miliar, maka 493 daerah mendapat sekitar Rp15,3 triliun. Sementara sisa Rp2,2 triliun yang akan dialokasikan ke 48 daerah yang belum bisa memenuhi persyaratan.

Adapun daftar daerah yang belum memenuhi syarat penyaluran DAK Fisik tahun 2017 pada kuartal I-2017 antara lain:

  1. Sumatera Utara : Kab Karo, Kab Nias, Kab Nias Barat, Kab Nias Utara, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai.
  1. Riau : Kab Indra Giri Hilir, Kab Kuantan Singingi
  1. Jawa Barat : Kab Ciamis, Kab Subang, Kota Bekasi.
  1. Jawa Tengah : Kab Tegal
  1. Jawa Timur : kab Jember
  1. Kalimantan Tengah : Kab Barito Timur
  1. Kalimantan Timur : Kab Penajem Paser Utara, Kota Balik Papan dan Kota Bontang
  1. Sulawesi Utara : Kab Bolaang Mongondow, Kota Tomohon
  1. Sulawesi Selatan : Kab Bulukumba, Kab Janeponto, Kab Luwu Timur, Kab Toraja Utara, Kota Makassar
  1. Sulawesi Tenggara : Kab Buton Utara
  1. NTB : Kota Mataram
  1. NTT : Kab Manggarai, Kab Sabu Rajua, Kab Sikka, Kab Timur Tengah Selatan
  1. Maluku : Kab Maluku Barat Daya
  1. Papua : Kab Deiyai , Kab Lanny Jaya, Kab Mappi, Kab Mimika, Kab Puncak Jaya, Kab Sarmi, Kab Supiori, Kab Waropen.
  1. Maluku utara : Kab Halmahera Tengah
  1. Papua Barat : Kab Monokwari, Kab Pegunungan Arfak, Kab Raja Ampat, Kab Sorong, Kab Sorong Selatan, Kab Teluk Bintuni, Kota Sorong.
  1. Kalimantan Utara: Kota Tarakan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Rabu, 31 Januari 2024 | 12:30 WIB KP2KP BONTOSUNGGU

Fiskus Kunjungi Sejumlah Kantor Desa, Ingatkan Soal Penyetoran Pajak

Kamis, 04 Januari 2024 | 11:13 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Dana Desa Tetap Berputar di Desa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan