UU CIPTA KERJA

40% Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Wajib Dipasok UMK & Koperasi

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 17:28 WIB
40% Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Wajib Dipasok UMK & Koperasi

Pekerja menyelesaikan pembuatan dekorasi rumah di Wirokerten, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (21/10/2020). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan meningkatkan peran UMK dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan meningkatkan peran UMK dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

RPP itu mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan 40% anggaran belanja barang dan jasanya untuk mengambil pasokan barang dan jasa dari UMK dan koperasi di daerah masing-masing. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengadaan barang dan jasa oleh BUMN.

"Kementerian BUMN memerintahkan pengalokasikan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat kepada UMK serta koperasi yang dilakukan oleh BUMN, anak perusahaan, dan/atau perusahaan terafiliasi," bunyi Pasal 70 ayat (3) RPP tersebut, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Pemerintah pusat dan pemda yang tidak memenuhi syarat pengalokasikan anggaran tersebut diancam sanksi administratif. Instansi pemerintah pusat yang tidak memenuhi syarat pengalokasian 40% itu akan dikenai sanksi berupa tidak dibayarkan tagihan atas perbendaharaan negara.

Adapun pemda yang tidak memenuhi syarat pengalokasian sebesar 40% tersebut akan dikenai sanksi pengurangan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Untuk mendukung kebijakan ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta K/L dan pemda diminta memperluas peranserta UMK dan koperasi dengan mencantumkan produk dan jasa hasil produksi dalam negeri.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Pemerintah pusat dan pemda juga diwajibkan memprioritaskan pemberian insentif dan kemudahan berusaha dalam proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Insentif yang diberikan antara lain berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi, pemberian bantuan modal, dan pemberian bunga pinjaman rendah.

Guna meningkatkan kemudahan berusaha, UMK juga akan mendapatkan sosialisasi, pelatihan, pendampingan, dukungan fasilitas teknologi, dan kemudahan persyaratan dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, kelompok kerja pengadaan barang dan jasa juga dilarang menambah persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan. UMK yang ikut melakukan penyediaan barang dan jasa juga dijamin akan mendapatkan uang muka 100% dengan jaminan kontrak kerja atau perjanjian kerja. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini