PRANCIS

36 Terdakwa Penggelapan PPN Diganjar Hukuman Penjara dan Denda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juni 2018 | 15:09 WIB
36 Terdakwa Penggelapan PPN Diganjar Hukuman Penjara dan Denda

PARIS, DDTCNews – Jaksa Pengadilan Prancis telah memberi putusan kepada 36 terdakwa atas kasus penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar EUR385 juta atau Rp6,30 triliun terkait perdagangan emisi karbon.

Seperti dilansir Tax Notes International, EUR200 juta atau Rp3,27 triliun dari nilai penggelapan PPN emisi karbon dikabarkan menguap melalui praktik pencucian uang. Para pelaku yang tergabung dalam Geng Marseille tersebut akhirnya mendapat ganjaran dari Jaksa Pengadilan Prancis.

“Pemimpin Geng Marseille Christiane Melgrani dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan didenda EUR3 juta atau Rp49,09 miliar atas tuduhan pencucian uang dan konspirasi kriminal terkait penggelapan PPN yang dilakukan pada kisaran April 2008 – Maret 2009,” demikian mengutip Tax Notes International Vol.90 No.11, Jumat (22/6).

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Adapun pelaku lainnya Gerard Chetrit didenda EUR10 juta atau Rp163,64 miliar dan Eric Castiel didenda EUR20 juta atau Rp327,28 miliar. Keduanya dijatuhi hukuman 8 tahun hukuman penjara. Dalam persidangan yang sama, Castiel divonis dalam pra peradilan in absentia, sehingga masih dicari polisi setempat.

Sementara 7 dari sisa 33 terdakwa hingga saat ini masih menjadi buronan polisi Perancis. Meski begitu, Pengadilan Perancis telah memutuskan semua pelaku tersebut dinyatakan bersalah dan akan menerima hukuman hingga 6 tahun penjara serta denda EUR200 ribu atau Rp3,27 miliar.

Di samping itu, operasi penipuan itu dilakukan menggunakan perusahaan dummy dan dilakukan melalui operasi pencucian uang untuk menjual kredit karbon di Prancis. Sedangkan para pelaku tidak mengirimkan PPN untuk disetor kepada pemerintah Prancis.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Berdasarkan praktik tersebut, Prancis dikabarkan telah kehilangan EUR1,6 miliar atau Rp26,17 triliun dalam penerimaan pajak atas sejumlah sindikat kejahatan yang melakukan penggelapan PPN dalam perdagangan emisi karbon, dengan geng Marseilles yang dianggap sebagai pemain terbesar.

Namun, The European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) memperkirakan skema penggelapan PPN melalui perdagangan emisi karbon mampu merugikan Uni Eropa EUR5 miliar atau Rp81,80 triliun sejak tahun 2008. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara