PENGHIMPUNAN DANA

3 Perusahaan Investasi Ini Dinyatakan Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2016 | 15:45 WIB
3 Perusahaan Investasi Ini Dinyatakan Ilegal

JAKARTA, DDTCNews – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 3 perusahaan investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai perusahaan yang melanggar hukum. Perusahaan tersebut antara lain Dream for Freedom, Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).

“Kami bersama OJK telah menetapkan ketiga perusahaan itu telah melanggar hukum dan ilegal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11).

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kegiatan yang dilakukan oleh Dream for Freedom yakni mewajibkan peserta membayar biaya pendaftaran serta memperoleh fasilitas memasang iklan online gratis. Peserta Dream for Freedom bisa memilih paket keikutsertaan dengan nominal yang ditentukan.

Selanjutnya, peserta akan mendapatkan bonus pasif sekitar 1% selama jangka waktu 15 hari, serta bonus aktif senilai 10% jika peserta tersebut mampu merekrut anggota baru. Dream for Freedom menjanjikan penghasilan tetap pada pesertanya sebesar Rp5-500 juta.

Adapun modus yang dilakukan oleh CSI yaitu membentuk koperasi dan menghimpun dana dengan penawaran bunga di atas bunga bank atau mencapai 5%. CSI tidak memiliki izin usaha dari otoritas manapun atas dana yang terkumpul dari masyarakat.

Baca Juga:
Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Sedangkan, CSI telah berhasil menghimpun dana yang berasal dari 7.000 pesertanya. Dari seluruh peserta tersebut dikabarkan telah mencapai dana sebanyak Rp2 triliun. Selain itu, UN Swissindo juga telah menghimpun dana sebesar Rp300 juta yang diperoleh dari 300.000 pesertanya.

UN Swissindo dinyatakan telah melakukan kegiatan ilegal yang disebabkan karena tidak memiliki izin dari otoritas keuangan manapun. Keputusan tersebut telah resmi diakui oleh Satgas Waspada Investasi.

UN Swissindo meminta korbannya untuk membayarkan biaya pendaftaran untuk bisa menjadi anggota kelompok, serta korban juga dipaksa untuk mencari debitur lain yang bermasalah untuk ditarik sebagai anggota baru. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:57 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Peralihan Kewenangan, Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain