DKI JAKARTA

3 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Januari 2020 | 12.14 WIB
3 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jaktim Widi Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Langkah penegakan hukum kembali dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Kali ini, Kanwil DJP Jakarta Timur (Jaktim) menyerahkan tiga tersangka perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jaktim Widi Widodo mengatakan penegakan hukum dilakukan kepada tiga tersangka dengan inisial WS, IH, dan DZ. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya alias faktur pajak fiktif.

“Tiga tersangka ini menggunakan PT. STJ untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” katanya di Media Center Kejati DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Atas aksi ketiga tersangka tersebut, negara dirugikan sekurang-kurangnya senilai Rp8,2 miliar. Adapun tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2012.

Kini, ketiga tersangka tengah menunggu proses pengadilan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kajati DKI Jakarta. Langkah penegakan hukum ini merupakan buah kerja sama antara Kanwil DJP Jaktim, Polda Metro Jaya, dan Kejati DKI Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jaktim Hari Hermawan menambahkan ketiga tersangka dalam menerbitkan faktur pajak fiktif bergerak untuk transaksi sektor usaha perdagangan dan industri pengolahan.

Dalam kurun waktu aksi ketiga tersangka tersebut, faktur pajak fiktif dinikmati oleh kurang lebih 20 entitas bisnis yang tersebut di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif tersebut telah diimbau untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

“Untuk perusahaan pengguna faktur pajak fiktif ada sekitar 20 perusahaan. Sebanyak 15 diantaranya sudah melakukan pembetulan SPT. Jadi, prinsipnya kita utamakan ultimum remedium untuk wajib pajak," imbuhnya.

Atas aksi ketiga tersangka tersebut, otoritas pajak menjerat dengan ketentuan Pasal39A huruf a jo Pasal 39 Ayat (1) huruf b jo Pasal 43 Ayat (1) UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Acaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sudah menanti ketiga pelaku. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.