ANGOLA

2019, PPN akan Gantikan Consumer Tax di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 11:55 WIB
2019, PPN akan Gantikan Consumer Tax di Negara Ini

LUANDA, DDTCNews – Pemerintah Angola telah memutuskan untuk mengimplementasikan skema pemajakan baru, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2019. Skema tersebut dikabarkan akan menggantikan Consumer Tax yang masih berlaku hingga saat ini.

Koordinator Bidang Teknis PPN Angola Adilson Sequeira mengatakan implementasi skema pemajakan itu hanya dalam jangka pendek, yakni hingga tahun 2022 saja. Menurutnya rencana ini sudah termaktub dalam 2018/2022 National Development Plan Angola.

“Tahun 2019 pemerintah berkomitmen untuk menerapkan PPN. Penerapan ini menjadi salah satu dari serangkaian kebijakan jangka pendek yang menjadi tugas Departemen Keuangan Angola,” katanya di Luanda, Rabu (1/8).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Menurutnya implementasi pajak konsumen (consumer tax) bisa menimbulkan double taxation, sehingga Departemen Keuangan Angola berupaya mencegah terjadinya pemajakan berganda dengan menerapkan PPN.

Penerapan PPN ini pun diprediksi akan berjalan efektif setelah berjalan hingga tahun 2020 untuk masa transisi. Pemerintah membutuhkan masa transisi itu untuk mengklasifikasikan setiap perusahaan yang memenuhi syarat untuk didaftarkan ke Kantor Pajak Wajib Pajak Besar.

Lebih lanjut Sequeira menjelaskan rancangan undang-undang (RUU) PPN merupakan langkah strategis untuk memperluas basis pajak di Angola. Sekaligus berpotensi mengurangi penggelapan dan penghindaran pajak yang masih terjadi belakangan ini.

“Tak hanya itu, implementasi lain dari kebijakan ini yaitu meningkatkan penerimaan pajak non-minyak dan akan memberi kepastian terkait aspek keadilan yang lebih besar bagi wajib pajak,” pungkasnya mengutip macauhub.com.mo. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai