KEBIJAKAN PEMERINTAH
200.000 Orang Bakal Huni IKN pada 2024, Otorita: Menarik Buat Investor
Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 11:30 WIB
200.000 Orang Bakal Huni IKN pada 2024, Otorita: Menarik Buat Investor

Foto udara jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan sekitar 200.000 orang akan mulai menghuni Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan populasi itu akan membentuk pasar yang menarik bagi investor. Angka tersebut juga akan terus bertambah secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

"Pokoknya nanti kita cari angka yang cukup menarik buat swasta untuk juga mempertimbangkan bahwa itu ada daya beli," katanya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas

Bambang menuturkan populasi yang mulai menghuni IKN tersebut terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, penduduk lokal, dan pendatang.

Secara umum, lanjutnya, pembangunan IKN akan mempertahankan konsep kota rimba raya. Selain gedung pemerintah, kawasan perumahan dinas juga akan siap untuk ditempati para ASN, TNI, dan Polri pada 2024.

Selain itu, rumah nondinas juga bakal dibangun oleh investor untuk diperjualbelikan. Menurutnya, kawasan ini juga akan dilengkapi dengan fasilitas komersial seperti area perbelanjaan.

Baca Juga:
Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong

Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan untuk menarik minat investor menanamkan modal di wilayah IKN. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Merujuk pasal penjelas Pasal 188 PP 17/2022, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan antara lain pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, pembebasan bea masuk, dan PPN tidak dipungut.

Pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut diberikan terhadap impor barang tertentu untuk kepentingan umum oleh pemerintah.

Selanjutnya, otorita IKN juga berwenang memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mendukung penyelenggaraan IKN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya