KEBIJAKAN PEMERINTAH

200.000 Orang Bakal Huni IKN pada 2024, Otorita: Menarik Buat Investor

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 11:30 WIB
200.000 Orang Bakal Huni IKN pada 2024, Otorita: Menarik Buat Investor

Foto udara jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan sekitar 200.000 orang akan mulai menghuni Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan populasi itu akan membentuk pasar yang menarik bagi investor. Angka tersebut juga akan terus bertambah secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

"Pokoknya nanti kita cari angka yang cukup menarik buat swasta untuk juga mempertimbangkan bahwa itu ada daya beli," katanya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Bambang menuturkan populasi yang mulai menghuni IKN tersebut terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, penduduk lokal, dan pendatang.

Secara umum, lanjutnya, pembangunan IKN akan mempertahankan konsep kota rimba raya. Selain gedung pemerintah, kawasan perumahan dinas juga akan siap untuk ditempati para ASN, TNI, dan Polri pada 2024.

Selain itu, rumah nondinas juga bakal dibangun oleh investor untuk diperjualbelikan. Menurutnya, kawasan ini juga akan dilengkapi dengan fasilitas komersial seperti area perbelanjaan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan untuk menarik minat investor menanamkan modal di wilayah IKN. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Merujuk pasal penjelas Pasal 188 PP 17/2022, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan antara lain pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, pembebasan bea masuk, dan PPN tidak dipungut.

Pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut diberikan terhadap impor barang tertentu untuk kepentingan umum oleh pemerintah.

Selanjutnya, otorita IKN juga berwenang memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mendukung penyelenggaraan IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara