INSENTIF FISKAL

2 Payung Hukum Insentif Industri Otomotif Siap Meluncur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:24 WIB
2 Payung Hukum Insentif Industri Otomotif Siap Meluncur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan di Gaikindo International Automotive Conference, Rabu (24/7/2019).

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah bersiap meluncurkan dua kebijakan untuk mendukung industri otomotif yang ramah lingkungan. Kedua kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam waktu dekat dua kebijakan tersebut akan dilucurkan oleh Presiden Joko Widodo. Dua aturan main tersebut diharapkan dapat menumbuhkan industri otomotif terutama manufaktur mobil ramah lingkungan.

“Saat ini pemerintah sudah formulasikan 2 policy yang fokus untuk arahkan industri otomotif yang rendah emisi atau ramah lingkungan,” katanya dalam Gaikindo International Automotive Conference, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan kebijakan pertama berupa Perpres terkait percepatan pertumbuhan industri mobil listrik. Kebijakan ini menjadi payung hukum dalam program kendaraan bermotor listrik untuk kepentingan transportasi.

Kebijakan kedua berupa perubahan PP terkait pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak lagi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin, tapi juga mencantumkan besaran emisi yang dihasilkan dalam pengenaan beban pajak.

Kedua kebijakan ini, menurut Sri Mulyani, akan memberikan arah yang jelas tentang pengembangan industri otomotif ke depan. Adanya dua regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, ketahanan, dan konservasi energi.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

“Artinya, kendaraan yang concern pada penggunaan energi akan mendapat dukungan kebijakan,” paparnya.

Selain itu, insentif yang berlaku saat ini juga bisa dinikmati oleh pelaku usaha otomotif. Fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction bisa dinikmati selama memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif.

“Insentif dari sisi peraturan sebagai respons atas kebutuhan pelaku usaha dan dalam hal ini untuk meningkatkan daya kompetitif dalam era baru saat ini,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda