Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.
DEPOK, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat dua tantangan besar yang akan dihadapi dalam lima tahun ke depan. Kedua aspek tersebut akan menentukan kinerja otoritas dalam mengumpulkan penerimaan.
Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan kedua tantangan yang akan dihadapi adalah kemampuan merumuskan kebijakan yang tepat dan arah perubahan proses bisnis DJP. Simak pula artikel ‘Terbaru! Ditjen Pajak Luncurkan Single Login, Apa Itu?’.
“Tantangan di era Industri 4.0 ada dua yang dihadapi DJP, yakni soal perumusan policy dan soal proses bisnis," katanya dalam seminar nasional bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Kampus Universitas Gunadarma, Kamis (23/1/2020).
Tantangan perumusan kebijakan, sambung Yon, tidak hanya menjadi pekerjaan rumah DJP. Banyak otoritas pajak negara lain juga menghadapi tantangan serupa, yaitu gagap dan tertinggal dengan perkembangan ekonomi yang sudah terdigitalisasi.
Menurutnya, pembuatan kebijakan yang mampu menjawab dinamika yang berkembang saat ini adalah krusial. Dia memberi contoh skema pemajakan yang paling ideal untuk proses bisnis entitas digital, seperti Netflix dan Amazon, belum ditemukan hingga saat ini.
Otoritas pajak, ungkapnya, menghadapi kesulitan yang luar biasa ketika dihadapkan dengan tantangan dari ekonomi digital. Padahal, segmen bisnis ini merupakan masa depan perekonomian dunia dan terus bertumbuh setiap tahun.
“Kita butuh policy yang sedemikian rupa, sehingga apapun yang terjadi di luar sana tetap bisa di-capture oleh sistem pajak. Ini tantangan yang harus di selesaikan," papar Yon.
Terkait dengan tantangan perubahan cara kerja, DJP sudah merintis solusinya. Hal ini dilakukan dengan mengurangi interaksi langsung dengan wajib pajak. Pelayanan berbasis internet yakni Click, Call, dan Counter (3C) tengah disiapkan untuk standarisasi pelayanan dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
"Kita canangkan 3C, di mana kita usahakan semua pelayanan dilakukan via website. Kalau tidak puas maka bisa extend ke call dan counter tetap dipertahankan sebagai sarana terakhir untuk pelayanan wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)