KEPABEANAN

Ini Catatan dari Sri Mulyani Soal Fasilitas Kawasan Berikat & KITE

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Februari 2019 | 17.25 WIB
Ini Catatan dari Sri Mulyani Soal Fasilitas Kawasan Berikat & KITE

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai konferensi pers, Senin (18/2/2019). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Fasilitas dalam kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) menuai hasil memuaskan untuk tahun fiskal 2017. Namun, masih ada catatan yang harus diperhatikan oleh otoritas kepabeanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dua fasilitas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tersebut memang membuahkan hasil. Penerimaan negara yang meningkat dan efek ekonomi yang diciptakan merupakan capaian positif yang patut dibanggakan.

Namun, menurut dia, pencapaian tersebut bukan berarti tidak meninggalkan catatan apapun. Ada dua isu yang menjadi perhatian mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini. Pertama, sebaran KB dan KITE. Kedua, sinergi antara DJBC dengan Ditjen Pajak (DJP) yang masih perlu ditingkatkan.

“Sebagian besar KB dan KITE masih berlokasi di Jawa dan Sumatra. Ini menjadi PR [pekerjaan rumah] untuk pemerataan ekonomi,” katanya dalam konferensi pers, Senin (18/2/2019).

Jika dibedah, dampak ekonomi KB dan KITE pada tahun fiskal 2017 memang didominasi di Jawa dan sebagian pesisir Sumatra. Hal serupa juga terjadi dari aspek kontribusi terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja. Dominasi berada di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Selain itu, lanjutnya, ada aspirasi pengusaha terkait pengurangan beban perpajakan meskipun sudah berada di kawasan khusus. Munculnya aspirasi ini, menurut Sri Mulyani, menjadi cerminan masih perlu ditingkatkannya sinergi antara DJBC dan DJP di masa mendatang.

Restitusi PPN, disebutnya, menjadi salah satu isu yang masih muncul di kalangan pelaku usaha. Mereka ingin adanya relaksasi. Oleh karena itu, program bersama antara otoritas pajak dan kepabeanan menjadi kunci pelayanan perpajakan yang prima di KB maupun KITE.

“Saya minta program bersama antara [Ditjen] Pajak dan [Ditjen] Bea Cukai ke depannya. Ini karena ada masalah restitusi PPN, apa itu pajak keluaran atau masukan. Ini harus dilakukan bersama,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.