PROVINSI DKI JAKARTA

140 Mobil Mewah Diburu Karena Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 18:01 WIB
140 Mobil Mewah Diburu Karena Menunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Sedikitnya 140 unit mobil mewah di Jakarta Barat diburu petugas karena menunggak pajak. Para pemilik mobil seharga Rp1 miliar ke atas itu akan didatangi untuk diingatkan segera melunasi utang pajaknya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Barat Elling Hartono mencatat ada 140 kendaraan mewah yang menunggak pajak di Jakbar. Dua mobil di antaranya bernilai Rp 8 miliar.

“Jatuh temponya ada yang beberapa hari dan paling lama menunggak 2017. Artinya, kendaraan mewah di Jakarta Barat sedikit patuh. Tapi akan saya uber walau baru beberapa hari, wajar kita ingatkan dan mengimbau,” katanya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Dari 140 kendaraan itu, dua kendaraan termewah yaitu Roll Royce Phantom Coupe dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp8,8 miliar. Ada pula Ferrari F 12 Berlinetta dengan NJKB Rp7,8 miliar, dan Bentley dengan NJKB Rp3,640 miliar yang menunggak sejak 2017.

Kendati demikian, Eling enggan menyebut nilai persisnya tunggakan pajak mobil-mobil mewah tersebut. Menurut dia, Samsat Jakarta Barat rutin menagih pajak dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan mewah (door to door) setiap dua kali sebulan.

Pemprov DKI Jakarta, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2315 Tahun 2018, menggelar penghapusan sanksi administasi untuk semua kendaraan pada 15 November-15 Desember 2018, termasuk kendaraan mewah.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Penghapusan itu diberikan ke wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk semua tahun tunggakan, dan juga untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018.

Awal tahun ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merilis daftar 1.293 mobil mewah yang masih menunggak pajak dengan tunggakan Rp44,9 miliar. Anies menyebut, setelah pengumuman itu, sebanyak 30% pemilik mobil mewah itu telah membayar pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?