BANGLADESH

1 Juli 2017, Tarif PPN 15% Diterapkan di Semua Sektor

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 13:45 WIB
1 Juli 2017, Tarif PPN 15% Diterapkan di Semua Sektor

DHAKA, DDTCNews – Pemerintah Bangladesh menyatakan amandemen Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2012 dan peraturan di bawahnya akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2017. Di bawah rezim baru tersebut, tarif PPN rata-rata sebesar 15% akan diberlakukan untuk semua sektor.

Otoritas pajak Bangladesh atau National Board of Revenue (NBR) menyatakan ketentuan baru tersebut akan memungkinkan petugas pajak untuk menangkap dan menahan para pelaku pelanggar PPN, serta melelang aset mereka. Tidak hanya itu, penangkapan juga akan dilakukan terhadap mitra bisnis mereka.

“Meskipun ada kekhawatiran dari para pemimpin bisnis, namun dalam amandemen Undang-Undang tersebut, tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pemberian kekuatan kehakiman terhadap pejabat NBR,” ungkap pejabat NBR yang tidak disebut identitasnya, Minggu (28/5).

Baca Juga:
Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sementara itu, Asosiasi Ekonomi Bangladesh menentang aturan baru PPN dengan alasan bahwa hal tersebut dapat menciptakan disparatis di masyarakat. Para pemimpin bisnis khawatir ketentuan ini akan berdampak besar pada bisnis lokal dan juga sektor swasta.

“PPN adalah pajak tak langsung yang meningkatkan perbedaan antara orang kaya dan orang miskin. Pemerintah sebaiknya lebih menekankan pada pajak penghasilan untuk memenuhi kekurangan pendapatan daripada menaikkan tarif PPN,” ungkap perwakilan Asosiasi Ekonomi Bangladesh.

Adapun, seperti dikutip dari dhakatribune.com, mantan Penasihat Keuangan Pemerintah AB Mirza Azizul mengatakan pelaksanaan Undang-Undang PPN 2012 dengan tarif flat sebesar 15% akan menjadi beban masyarakat karena akan meningkatkan biaya hidup.

“Saya pikir tarif PPN di Bangladesh seharusnya hanya sekitar 10%, karena sebagian besar negara di kawasan ini menikmati PPN di bawah 15%. Tarif harus didasarkan pada pendapatan per kapita negara,” jelasnya,

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun