PROVINSI ACEH

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2020

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juni 2020 | 09:52 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2020

Ilustrasi. 

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Oktober 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan kebijakan tersebut diputuskan setelah Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) berdiskusi dengannya, yang merupakan pembina Samsat Aceh. Perpanjangan program diharapkan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

"Silakan masyarakat Aceh memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan [beban] masyarakat ini," katanya, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Dicky mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak 16 Maret dan seharusnya selesai pada 15 Juni 2020. Namun, BKD dan Polda memutuskan untuk memperpanjang program itu karena pandemi virus Corona belum berakhir.

Dia menilai pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada ekonomi masyarakat Aceh. Selain itu, pandemi juga menyebabkan masyarakat kesulitan untuk keluar rumah demi menghindari risiko penularan virus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 30 Tahun 2020, yang ditandatangani Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Dicky berharap akan semakin banyak yang memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Dengan program pemutihan itu, semua denda tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Bea balik nama kendaraan juga digratiskan.

"Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Kecuali biaya asuransi Jasa Raharja tetap harus membayar denda karena keputusannya dari pemerintah pusat," katanya, dikutip dari acehportal.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 September 2020 | 14:00 WIB

Kepada Bapak Kapolda Aceh dan Bapak Gubernur Aceh yang Kami Hormati.. Kami selaku Masyarakat yg oemiliki sepeda motor...kami mohon untuk ditambah 1. lagi keringanan bagi kami yaitu :""Pokok Pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya bayar di tahun terakhir, tahun sebelumnya di gratiskan""..jadi nolongnya gak tanggung², ini permohonan kami, kalau tidak dikabulkan, pasti banyak yg tidak mau bayar pajak, karena nilainya beesaar pak..untuk makan aja susah, boro² bayar pajak,..tapi kalo 2 juta kebawah, banyak masyarakat yg mau bayar pajak pak...demikian harapan kami pak, semoga terkabul hendaknya dan kami ucapkan terimakasih, 🙏🙏

01 Juli 2020 | 10:51 WIB

kenapa program pemutihan/diskon pajak hanya bagi orang2 yang menunggak? Kenapa tidak ada diskon bagi orang2 yang rajin bayar pajak tepat waktu? Seharusnya orang2 yang rajin bayar pajak ini yang diberikan penghargaan berupa diskon sehingga masyarakat terpancing utk membayar pajak tepat waktu.

13 Juni 2020 | 19:11 WIB

semoga allah menjadikan aceh aman dan damai dan smua umat di bumi aman dr virus corona....amin........ dan mberkahkan smua rezeki umat islam

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN