AMERIKA SERIKAT

Wacana Pajak Kekayaan Bergulir, Bos Amazon Bisa Kena Pajak U$2 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Februari 2021 | 09:01 WIB
Wacana Pajak Kekayaan Bergulir, Bos Amazon Bisa Kena Pajak U$2 Miliar

CEO Amazon Jeff Bezos. (Foto: Shutterstock/thetyee.ca)

SEATTLE, DDTCNews - Mantan CEO Amazon Jeff Bezos bisa menanggung beban pajak sebesar US$2 miliar per tahun bila parlemen negara bagian Washington benar-benar mengesahkan rancangan beleid pajak kekayaan.

Tak hanya Bezos, orang-orang kaya yang tinggal di Washington seperti Pendiri Microsoft Bill Gates, mantan istri Bezos yakni MacKenzie Scott, dan mantan CEO Microsoft Steve Ballmer juga akan menanggung beban yang besar akibat pajak tersebut.

"Empat orang tersebut diperkirakan akan menyumbang 97% dari total potensi penerimaan dari pajak kekayaan bila pajak tersebut benar-benar diterapkan," tulis Vice President of State Projects Tax Foundation Jared Walczak dalam artikelnya, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Merujuk pada laporan cnbc.com, Bezos memiliki kekayaan mencapai US$200 miliar, sedangkan Gates diperkirakan memiliki kekayaan hingga US$135 miliar. Bila tarif pajak kekayaan sebesar 1% benar-benar dikenakan, maka pajak yang dikenakan bisa mencapai US$1,3 miliar.

Adapun Ballmer dan Scott diperkirakan hanya akan membayar pajak kekayaan masing-masing sebesar US$870 juta dan US$600 juta bila pajak tersebut benar-benar dikenakan.

Seperti diketahui, pajak kekayaan di Washington rencananya akan dikenakan dengan tarif 1% atas setiap kekayaan di atas US$1 miliar. Wacana pajak kekayaan ini mulai bergulir di parlemen negara bagian dan awalnya diusulkan oleh anggota parlemen dari Partai Demokrat, Noel Frame.

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Menurut Walczak, rencana pengenaan pajak kekayaan ini adalah wacana yang mubazir. Pasalnya, orang kaya yang berpotensi dikenai pajak ini cukup pindah tempat tinggal ke negara bagian lain guna menghindari pajak kekayaan tersebut.

Pada ujungnya, kebijakan ini malah berpotensi menggerus penerimaan pajak. "Migrasi tersebut tidak hanya menggagalkan tujuan pengenaan pajak kekayaan, melainkan juga akan menggerus basis pajak Washington lainnya," tulis Walczak.

Walczak mengatakan orang-orang kaya di Washington selama ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap penerimaan baik bagi negara bagian maupun bagi pemerintah pada tingkat lokal. Oleh karena itu, pengenaan pajak kekayaan masih belum diperlukan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Februari 2021 | 21:47 WIB

Pengenaan pajak kekayaan di Amerika Serikat masih perlu pertimbangan yang lebih matang sebelum diterapkan secara resmi karena pengenaan pajak ini berpotensi mendorong orang kaya berpindah domisili ke negara tax haven yang tentunya malah akan merugikan Amerika Serikat. Selain itu banyaknya jenis aset yang dimiliki oleh kaya sehingga aset tersebut sulit dideteksi dan dipajaki secara efektif juga perlu menjadi perhatian pemerintah Amerika Serikat.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini