KANWIL DJP SUMUT I

Tak Lapor SPT Tahunan, Tanah & Rumah Milik WP Ini Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juli 2022 | 17:15 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan, Tanah & Rumah Milik WP Ini Disita Kantor Pajak

Unggahan Kanwil DJP Sumut I.

MEDAN, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Utara I melakukan penyitaan terhadap aset berupa 4 bidang tanah termasuk bangunan rumah dan gudang milik wajib pajak.

Dikutip dari keterangan Kanwil DJP Sumut I melalui media sosialnya, kegiatan penegakan hukum ini dilakukan sebagai respons atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan wajib pajak bersangkutan. Diketahui, wajib pajak berinisial DT melalui CV LJP dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2010 sampai dengan 2014.

"Penyitaan dilaksanakan oleh PPNS Kanwil DJP Sumut I, terhadap empat bidang tanah berikut bangunan rumah dan gudang di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Rumah tersebut dimiliki oleh pengurus CV LJP," tulis Kanwil DJP Sumut I dalam unggahannya di Instagram, dikutip Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Bea Cukai Amankan Dus-Dus Miras dengan Pita Cukai Bekas di Sebuah Ruko

Proses penyitaan ini disaksikan oleh Lurah Kelurahan Tanjung Selamat, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kelurahan Tanjung Selamat, Babinkamtibmas dan Koramil Kelurahan Tanjung Selamat, serta Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 44 UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menambahkan bahwa penyitaan aset bisa dihindari apabila wajib pajak mematuhi seluruh kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan, ujarnya, dilakukan untuk memberikan detterent effect kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Tindakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan pajak setelah disampaikannya surat teguran dan surat paksa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendra Prasetio Tanurahardja 15 Juli 2022 | 06:39 WIB

Konsep pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan... Mohon ditingkatkan agar wp dapat sadar sedari awal....

Dewa Heriana 06 Juli 2022 | 18:15 WIB

Semestinya Dirjen Pajak menyiapkan Aplikasi sederhana ttg pelaporan pajak, jgn dipersulit wajib pajak untuk melaporkan nya seperti yg terjadi saat ini.... prosesnya sangat rumit untuk masyarakat biasa seperti saya contohnya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

BERITA PILIHAN