BANTUAN SOSIAL

Segera Kirimkan Nomor Rekening! Gaji Tambahan Cair September Ini

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Segera Kirimkan Nomor Rekening! Gaji Tambahan Cair September Ini

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin. (foto: hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews--Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin menyarankan para pekerja yang memenuhi kriteria mendapatkan subsidi gaji untuk segera menyerahkan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Budi mengatakan subsidi gaji tersebut akan langsung dikirimkan pada nomor rekening masing-masing pekerja. Subsidi gaji diberikan secara langsung kepada pekerja untuk menghindari penyalahgunaan.

"Bantuan akan diberikan langsung ke rekening pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan masih membayar iuran," katanya, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Budi menambahkan kriteria utama pekerja penerima subsidi gaji hanya pegawai swasta non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja itu kebanyakan menerima upah Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Dia berharap pemberian subsidi gaji tersebut bisa membantu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. "Penerima ini di luar pegawai BUMN dan PNS, yang Alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujarnya.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah memverifikasi data pekerja yang memenuhi kriteria. Subsidi gaji itu diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja formal yang bergaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta orang. Anggaran yang disiapkan untuk memberikan subsidi gaji mencapai Rp33,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 22:08 WIB

apakah yg menerima subsidi nanti harus register ke departemen terkait atau secara otomatis dari data BPJS yang ada? atau lewat perusahaan yang tempat kerja pegawai tersebut? Mohon informasi lebih lanjut agar kalayak dapat mengetahui prosedur resminya. terima kasih

08 Agustus 2020 | 19:54 WIB

peserta bpjs namun sudah tidak bekerja namus jth belum dicairkan. apakah menerima bantuan juga? terima kasih

08 Agustus 2020 | 19:25 WIB

Betul ga jelas nih beritanya,caranya ga jelas

08 Agustus 2020 | 19:22 WIB

no rekening nya di kirim kemana

08 Agustus 2020 | 19:15 WIB

mohon informasinya cara untuk mengajukan bantuan tersebut, terima kasih

08 Agustus 2020 | 16:15 WIB

Untuk yg pernah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tapi sekrang udah tidak aktif bayar iuran perbulan dikarenakan pindah perusahaan apa bakal tetap dapat bntuan? TerimaKasih

08 Agustus 2020 | 15:45 WIB

kebijakan yg kurang tepat krn akan melukai perasaan masyarakat dari sektor matapencaharian lain, contoh: bakul2, tukang2, buruh2 kasar dll yg tidak punya koneksi apapun utk bisa mendapat bantuan dari pemerintah...

08 Agustus 2020 | 15:40 WIB

Terimakasi

08 Agustus 2020 | 14:26 WIB

#MariBicara..Alkhamduliilah..semoga dengan bantuin ini menjadi berkah buat kita semua,, & negara kita INDONESIA semakin makmur, jaya, dan tentram dan kita semua senantiasa di beri kesehatan, Aamiin Terimakasih banyak yang sudah memberikan bantuan buat kita .

08 Agustus 2020 | 14:19 WIB

semoga insentif yang diberikan o/pemerintah dalam bentuk bantuan ini bisa meringankan pera pekerja yg sedang dirumahkan maupun di phk,, Amin🤲🤲🤲🙏

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

BERITA PILIHAN